Yandri Susanto

Ketentuan alokasi Dana Desa dimuat dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2025 yang mencantumkan alokasi serendah-rendahnya 20 persen Dana Desa atau Rp 16 triliun untuk membangun ketahanan pangan.
Tampilkan foto dan video
Loading