Blokir Situs Negatif, Tim Trust+ Kominfo Tidak Transparan

`Tim Trust+ Kominfo memang memiliki kuasa penuh untuk menentukan konten negatif di Indonesia, tapi transparansinya masih dipertanyakan`.

oleh Iskandar diperbarui 12 Mei 2014, 12:01 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2014, 12:01 WIB
Akuntabilitas dan Transparansi Tim Trust+ Kominfo Dipertanyakan
Screenshot dari situs Kominfo

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia (Menkominfo) Tifatul Sembiring memberikan penjelasan mengenai alasan pemblokiran Vimeo melalui akun Twitter pribadinya @tifsembiring. Tifatul menyebut situs berbagi video itu mengandung konten pornografi.

Dalam pernyataannya di Twitter, Tifatul menulis bahwa ia mendapat laporan dari tim Trust+ Kominfo bahwa Vimeo berisi konten negatif hingga akhirnya surat perintah untuk pemblokiran Vimeo pun dilayangkan ke sejumlah penyedia layanan internet (ISP).

"Laporan dari tim Trust+ bahwa Vimeo secara eksplisit berisi konten pornografi. Tim Trust+ memberikan instruksi untuk blokir Vimeo," kicau @tifsembiring di Twitter.

Pun meski demikian, pernyataan singkat dari Tifatul itu tak lantas bisa diterima begitu saja oleh sebagian kalangan dan banyak pula masyarakat yang mengkritik langkah tersebut. Bahkan tak sedikit warga Twitter yang meragukan akuntabilitas dan transparansi tim Trust+ Kominfo.

"Tim Trust+ Kominfo secara legal memang memiliki kuasa penuh untuk menentukan konten negatif di Indonesia. Tapi sejauh ini akuntabilitas dan transparansinya masih dipertanyakan," kata Direktur ICT Watch dan praktisi Internet Sehat, Donny Budhi Utoyo yang kami hubungi via sambungan telepon, Senin (12/5/2014).

Donny menyatakan hingga saat ini tidak diketahui siapa sebenarnya orang-orang yang ada di balik tim Trust+ Kominfo.

"Masyarakat perlu tahu siapa mereka (tim Trust+ Kominfo), bagaimana mereka dipilih, dan bagaimana cara mereka dalam menentukan konten negatif," tambah Donny.

Bahkan dengan gamblang Donny mempertanyakan apakah Kemkominfo sejatinya sudah menjadi Deppen 2.0 yang menentukan sendiri konten negatif yang harus diblokir, lalu secara diam-diam mengirim surat perintah ke ISP.

"Saya kira pemblokiran konten negatif tidak bisa dilakukan oleh Kominfo saja, tetapi juga harus melibatkan semua stakeholder terkait, termasuk masyarakat, akademis, perusahaan, dan lainnya," tutupnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya