Liputan6.com, Rusia - Majelis Rendah dalam sistem parlementer Rusia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang isinya mewajibkan setiap perusahaan internet untuk menyimpan data-data pribadi warga Rusia di dalam negeri.
Pemerintahan Kremlin mengatakan langkah itu dilakukan untuk melindungi data warganya. Namun sejumlah kritikus khawatir hal itu justru dimanfaatkan untuk membungkam layanan jejaring sosial seperti Twitter dan Facebook.
Pemerintah Rusia diduga sedang mencari cara untuk mengakses data warganya. Pasalnya, pada tahun 2012, layanan jejaring sosial banyak digunakan oleh pengunjuk rasa yang menentang Presiden Vladimir Putin kembali ke Kremlin.
Menurut yang diberitakan BBC, Selasa (8/7/2014), hal inilah yang membuat Rusia mengesahkan RUU tentang penyimpanan data di internet, dengan tujuan agar mereka bisa memantau penggunaan data warga Rusia secara langsung.
Para pengamat khawatir pemerintah Rusia akan membuat internet menjadi lebih tertutup alias disensor di negara tersebut.
RUU tersebut masih harus mendapat persetujuan dari Majelis Tinggi dan Presiden Putin sebelum ditetapkan menjadi UU. Jika disahkan, aturan baru itu hanya akan berlaku sampai September 2016, namun pemerintah akan memiliki kewenangan untuk memblokir situs yang dianggap tidak sesuai.
"Tujuan lain dari undang-undang ini adalah untuk memberikan hak/kuasa untuk menutup Facebook, Twitter, Youtube dan semua layanan lainnya," kata pakar internet yang juga seorang blogger, Anton Nossik kepada kantor berita Reuters.
Ia juga mengatakan bahwa tujuan utama peraturan ini adalah untuk menutup mulut, menegakkan censorship di negara Rusia dan membentuk situasi dimana internet tidak akan mampu eksis lagi dan berfungsi dengan baik.
Di lain sisi, Anggota Parlemen Rusia Vadim Dengin mengatakan sebagian besar warga Rusia tidak ingin data mereka disimpan di Amerika Serikat, karena kemungkinan dapat dibajak dan diberikan kepada para penjahat.
"Seluruh hidup kita disimpan di sana," katanya. Oleh karena itu dia sangat setuju dengan peraturan bahwa setiap perusahaan harus membangun data center di Rusia.
RUU Penyimpanan Data Disahkan, Rusia Mau Bungkam Internet?
Sejumlah kritikus khawatir hal itu justru dimanfaatkan untuk membungkam layanan jejaring sosial seperti Twitter dan Facebook.
diperbarui 08 Jul 2014, 13:30 WIBDiterbitkan 08 Jul 2014, 13:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Sejarah Sebagai Ilmu: Pengertian, Karakteristik, dan Penerapannya
KPU Jakarta Serahkan Berkas Pengesahan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
350 Caption Korea Aesthetic untuk Instagram Kamu
Ramalan Baba Vanga, 5 Zodiak Ini Akan Beruntung Finansial di Tahun 2025
PUBG: Battlegrounds Hadirkan Karakter AI yang Bisa Diajak Berinteraksi
Ganti Zirkzee, Manchester United Tawar Striker Haus Gol Liga Inggris asal Prancis
Badendang Rotang, Warisan Budaya Maluku Tengah Sarat Makna
Top 3: Heboh Pagar Laut di Tangerang Bikin Presiden Prabowo Turun Tangan
Ghost Soccer: Bola Mati, Film Horor Komedi Bertema Sepak Bola Produksi Sinemata Buana Kreasindo
Memahami Modifikasi Makanan Daerah, Inovasi Kuliner Nusantara Menggoda Selera
Puan Akui PDIP Belum Bahas soal Pengganti Hasto: Kita Lihat Dulu
Mana Dulu, Sedekah ke Anak Yatim atau Orang Terdekat yang Membutuhkan? Ini Kata Buya Yahya