Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah aktivis dan penggiat internet secara tegas menolak disahkannya Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.
Mereka yang terdiri dari ICT Watch, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), LBH Pers, AJI Indonesia, dan SafeNet, menganggap kehadiran Permen Kominfo itu ilegal. Dalam artian tidak memiliki tiga hal, seperti legitimasi, prosedur, dan audit kinerja yang transparan.
"Siapapun yang menjadi Menteri Komunikasi dan Informasi selanjutnya, harus mencabut peraturan ini karena itu ilegal. Pasalnya peraturan ini seyogyanya harus dibentuk ke dalam undang-undang, bukan masuk dalam peraturan menteri," Kata Margiono perwakilan dari SafeNet, Minggu (10/8/2014) di Kedai Tjikini, Jakarta.
Margiono menyebut, Permen yang disahkan oleh Kominfo seakan-akan hanya mengejar target dan mengisi kekosongan hukum mengenai tata cara pemblokiran konten internet yang dinilai negatif - meskipun ini merupakan turunan dari pengaturan yang tertulis dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Selama menjadi Menkominfo, Tifatul Sembiring bergerilya untuk membuat peraturan yang dipaksakan. Konon kabarnya, Tifatul ingin memiliki warisan di akhir masa jabatannya, yaitu Permen Kominfo ini," tandas Margiono.
Donny B.Utoyo selaku Direktur ICT Watch pun mempertanyakan keberadaan dan legitimasi Trust+Positif sebagai daftar alamat situs (database) yang disediakan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemkominfo.
Ia menilai praktek Trust+Positif tidak memiliki Standar Operasi Prosedur (SOP) yang baku dan resmi.
"Secara baik-baik, kami sudah mempertanyakan bagaimana legitimasi dan SOP dari Trust+ Positif kepada Kominfo. Tapi jawaban yang kami terima tidak memuaskan," ujar Donny.
Jika Permen Kominfo ini dijalankan, maka selain dapat berdampak pada kenetralitasan jaringan, juga membuka banyak celah guggatan hukum kepada para ISP dari konsumen.
"Walaupun database blokir disediakan dan diwajibkan oleh Kominfo, secara teknis tindakan pemblokiran dilakukan oleh Internet service provider (ISP). Tentunya ini akan merugikan ISP dan akan banyak situs yang tidak bermuatan negatif bisa diblokir," lanjut Donny.
Contohnya, tambah Donny, situs/ video korban pemblokiran tanpa prosedur adalah situs edukasi tentang ASI, situs/ video aksesibilitas difabel (tunanetra), situs program edukasi anak Free The Children, dan lain sebagainya.Â
`Pengesahan Permen Situs Negatif Harus Dicabut`
Sejumlah aktivis dan penggiat internet secara tegas menolak disahkannya Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 19 Tahun 2014.
diperbarui 10 Agu 2014, 18:10 WIBDiterbitkan 10 Agu 2014, 18:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Potret Megah Katedral Notre Dame Prancis Usai Direnovasi Besar-besaran Jelang Dibuka Kembali ke Publik
Penambang Pasir di Lampung Tengah Hilang Saat Perbaiki Peralatan di Dasar Sungai
Pelajar IKN Diajak Tingkatkan Kreativitas Konten Melalui Workshop Visual Storytelling ITB
Mendadak KH Mahrus Ali Lirboyo Batalkan Penerbangan karena Pesawat Bau Mayit, Kisah Karomah Wali
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Gelar Bakti Sosial Serentak di Seluruh Indonesia
Pesan Prabowo Usai Helatan Pilkada 2024: Kalau Kalah, Mendukung yang Menang
Jejak Diplomasi Sultan Hamengkubuwono IX, Antara Tradisi dan Kemerdekaan
Kontaminasi Bakteri Hancurkan Misi Asteroid Ryugu
Di Ponpes Ayah Gus Baha Tak Banyak Peraturan, Kiai Harus Seperti Ini Kata KH Nursalim
Taylor Sander Bakal Merapat ke LavAni di Proliga 2025
4 Pemain Manchester United yang Mungkin Diangkut Ruud van Nistelrooy ke Leicester City
Peta Politik Parpol Pilkada 2024, KIM Plus Menang Telak atas PDIP?