Nyaris Semua Pelanggan Kartu Prabayar Pakai Data Bodong

Sebagian besar pelanggan operator telekomunikasi prabayar mendaftarkan diri dengan memakai data palsu.

oleh Denny Mahardy diperbarui 23 Sep 2014, 16:10 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2014, 16:10 WIB
Nomor Ponsel Kritis, Berikut Solusinya
Kartu SIM (wisegeek.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penetrasi penggunaan layanan telepon seluler telah melebihi jumlah penduduk Indonesia bahkan melampaui angka 300 juta. Namun, sebagian besar pengguna nomor seluler tersebut disebutkan tidak memberikan identitas resmi pada saat registrasi nomor SIM ke operator.

Irman, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap hal tersebut ke hadapan publik dalam acara penandatanganan kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Millenium Hotel.

"Baru sekitar 2% dari semua pengguna kartu SIM yang sudah mendaftarkan diri dengan data yang sebenarnya. Nah, 98% lagi itu kan berarti masih belum memberikan data yang benar alias bodong," ungkap Irman saat dijumpai tim Tekno Liputan6.com.

Tingginya angka pengguna layanan telekomunikasi mobile yang belum memberikan data informasi valid telah lama membuat pemerintah khawatir. Penyalahgunaan nomor seluler untuk tindakan kriminal salah satu penyebab pemerintah kemudian berinisiatif membenahi sistem registrasi prabayar.

Hal itu ternyata juga mengundang kehawatiran bagi pengambil kebijakan maupun penyelanggara jasa layanan telekomunikasi. Kerjasama kedua badan pemerintah itu mendapat sambutan positif dari para operator telekomunikasi Indonesia yang juga berharap bisa memperbaiki data pelanggannya demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.

"Kita jadi bisa lihat informasi yang diberikan oleh pelanggan itu asli apa gak setelah disesuaikan sama data yang ada di Kemendag. Sementara ini kami baru diberi akses untuk melihat spesifikasi teknis yang dipakai dalam infrastruktur Kemendag," papar Alexander Rusli, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Rencananya, pemerintah akan membuat sistem registrasi kartu prabayar harus merujuk data yang ada di kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang telah memakai nomor unik bagi tiap penduduk. Pentingnya nomor induk yang ada di KTP-el membuat Irman meminta kepada operator telekomunikasi untuk mengimbau pelanggannya agar memperbarui data mereka dengan nomor di KTP-el.

"Mulai tahun depan KTP lama tidak berlaku lagi. Jadi,bagi operator yang  pelanggannya yang sudah mendaftarkan identitas memakai KTP lama diminta untuk perbaharui datanya supaya valid. Kalau belum punya KTP-el, pelanggannya diminta urus dulu saja ke kelurahan," ujar Irman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya