Situs Jual Beli Online Bakal Dikenai Pajak

Saat ini situs jual beli online dinilai sudah mampu meraup untung yang banyak sehingga sudah layak dikenakan pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Jan 2015, 11:58 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2015, 11:58 WIB
Ilustrasi E-commerce
Ilustrasi E-commerce (Liputan6.com/Sangaji)

Liputan6.com, Jakarta - Belanja online kini telah menjadi gaya hidup yang digandrungi banyak orang. Hal ini juga mendorong munculnya berbagai toko jual beli online baru untuk bersaing di industri pasar bisnis online (e-commerce) Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Pajak, Mardiasmo, berencana menarik pajak dari transaksi online. Menurutnya, saat ini situs jual beli online sudah mampu meraup untung yang banyak sehingga sudah layak dikenakan pajak.

"Mereka itu sangat kaya sebagai pedagang di situs online. Nanti kami akan atur supaya situs-situs online tersebut dikenakan pajak perorangan. Biar nggak sembarangan berjualan," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (27/1/2015) malam.

Lebih lanjut, Mardiasmo mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) guna merealisasikan hal tersebut.

"Kami akan membuat kerjasama dengan Kominfo. Nanti pedagang-pedagang online yang banyak itu akan kita kenai pajak. Saya rasa, pak menteri Kominfo akan setuju," katanya.

Mardiasmo menambahkan, pengenaan pajak bagi bisnis online seperti ini sudah dilakukan oleh negara-negara lain. Bahkan Indonesia termasuk yang terlambat soal penerapan kebijakan tersebut.

"Misalnya di India. Dia sudah mengenakan wajib pajak untuk para pedagang online. Sedangkan di Indonesia belum," tandasnya.

(Fik/Dew)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya