Menkominfo Rombak Birokrasi Agar Urus Izin Lebih Mudah

Secara keseluruhan Kominfo menargetkan ada 16 perizinan yang diubah prosedurnya agar lebih efisien.

oleh Denny Mahardy diperbarui 30 Jan 2015, 17:46 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2015, 17:46 WIB
Menkominfo Rudiantara
Menkominfo Rudiantara. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Reformasi birokrasi merupakan salah satu program yang dijanjikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di masa pemerintahannya. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merupakan salah satu lembaga yang mengaku telah melakukan reformasi birokrasi. Reformasi tersebut mulai diterapkan pada bidang Pos dan Telekomunikasi serta Spektrum Frekuensi Radio.

Di tahap awal, reformasi birokrasi ini telah dicanangkan pada 8 perizinan yang sudah ditandatangani Menteri Kominfo Rudiantara pada Perubahan Peraturan Menteri. Secara keseluruhan Kominfo menargetkan ada 16 perizinan yang diubah prosedurnya agar lebih efisien.

"Sebagai regulator tentunya harus me-manage perizinan. Namun dalam memberikan perizinan, kita juga harus memberikan pelayanan. Jadi, yang mendapatkan atau minta ini merasakan nyaman, lebih enak, transparansi, dan lain-lain," ujar Rudiantara di Kantor Kominfo, Jumat (30/1/2015).

Menteri yang akrab disapa Chief RA itu lebih lanjut memaparkan, reformasi dimaksudkan untuk memotong jalur proses birokasi perizinan yang tidak memberikan nilai tambah. Perubahan ini diharapkan bisa mempercepat penyelesaian izin karena secara otomatis mengurangi jumlah lama prosesnya.

Misalnya, perizinan di dalam Peraturan Menteri nomor 17 tahun 2005 tentang tata cara perizinan dan ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi yang dipangkasi jadi 7 hari dari semula memakan waktu rata-rata 14 hari.

Sedangkan perizinan terkait sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi yang semula 30 hari menjadi 23 hari untuk uji fisik, penerbitan sertifikat jadi 6 hari dari semula 8 hari, pengujian jadi 17 hari dari 22 hari. Demikian pula izin penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk dari 28 hari menjadi 10 hari.

"Paling signifikan yang mengalami perubahan itu izin prinsip penyelenggaraan telekomunikasi yang terdiri dari izin prinsip jaringan telekomunikasi, izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan izin prinsip jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas dari yang semula 60 hari kalender kerja menjadi paling lama 14 hari kerja," jelas Chief RA.

Selain itu, menkominfo juga mengevaluasi perizinan yang semula diharuskan kemudian dihapus, misalnya izin tentang izin jasa telekomunikasi bagi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang telah memiliki izin sebelumnya pada saat mengajukan izin jasa telkomunikasi.

"Gak perlu lagi ada persyaratan teknis karena yang bersangkutan telah memiliki data sebelumnya, sepanjang tidaka da perubahan datanya, kecuali data teknis seperti business plan dan konfigurasi teknik tetap diperlukan," ungkap Rudiantara.

(den/dew)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya