Presdir PTSN: Aturan TKDN Harus Segera Diberlakukan

Presiden Direktur PT Sat Nusapersada Tbk berharap pemerintah segera memberlakukan aturan TKDN secepatnya.

oleh Iskandar diperbarui 28 Mei 2015, 11:30 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2015, 11:30 WIB
Presdir PTSN: Pemerintah Harus Segera Berlakukan Aturan TKDN
Abidin, Presiden Direktur PT Sat Nusapersada Tbk (Liputan6.com/Iskandar)

Liputan6.com, Batam - Tak ingin hanya menjadi lahan jualan semata, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana akan memberlakukan aturan soal Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30-40 persen bagi produsen smartphone 4G.

Hal ini langsung disambut baik oleh perusahaan perakit produk elektronik asal Indonesia, PT Sat Nusapersada Tbk (PTSN). Pihaknya berharap, pemerintah memberlakukan aturan TKDN secepat mungkin.

"Kami berharap pemerintah segera memberlakukan aturan TKDN secepat mungkin agar kita tidak bergantung pada komponen dari luar negeri. Aturan ini juga bisa mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia," kata Abidin, Presiden Direktur PT Sat Nusapersada Tbk di Batam.

Abidin memaparkan bahwa tahun depan pemerintah India akan memberlakukan aturan TKDN. Ia berharap pemerintah bisa mengikuti jejak India karena langkah ini bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"Sebulan yang lalu ada isu aturan TKDN akan berlaku bulan Juni 2015 di Indonesia. Dampaknya, banyak vendor elektronik yang datang ke sini (Sat Nusapersada) untuk melakukan kerjasama," ujar Abidin.

Namun sayang, lanjutnya, dari 12 vendor elektronik yang bertandang ke perusahaannya, hanya 2 vendor elektronik yang mau melakukan kerjasama dengan Sat Nusapersada.

"Dari 12 vendor elektronik yang datang ke kami, cuma 2 yang deal, yang 10 tak tahu ke mana. Aturan TKDN harus ditegakkan agar vendor elektronik lainnya bisa merakit produknya di Indonesia. Maka dari itu kami butuh bantuan pemerintah untuk menentukan regulasi yang kuat," pungkas Abidin.

(isk/dew)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya