Sekjen Jakmania Ditangkap Jadi Topik Hangat di Twitter

Penangkapan Sekjen Jakmania terkait dugaan provokasi sehubungan dengan laga final Piala Presiden 2015, menjadi buah bibir di Twitter.

oleh Andina Librianty diperbarui 19 Okt 2015, 15:30 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2015, 15:30 WIB
20151018-The Jakmania Ditangkap-Jakarta
Puluhan pendukung Persija atau The Jakmania ditangkap polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (18/10/2015). Para Jakmania itu ditangkap di Ratu Plaza karena menimpuki mobil polisi sampai rusak. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jakmania berinisial F (37), terkait dugaan memprovokasi dalam laga final Piala Presiden 2015. Penangkapan tersebut rupanya menjadi buah bibir di ranah maya.

Pantaun tim Tekno Liputan6.com, Senin (19/10/2015), topik "Sekjen Jakmania Ditangkap" bertengger dalam daftar 10 besar Indonesia Trends. Topik tersebut berisi berbagai kicauan pengguna internet (netizen), mulai dari posting-an foto, berita hingga komentar pribadi.

Salah satunya seperti ditulis oleh Haddy dengan akun ‏@hadiabdillah1. Ia menyayangkan sikap Sekjen Jakmania. "Kasian Sekjen Jakmania ditangkap polisi. Kenapa mesti jadi provokator coba???," kicaunya.
Sekjen Jakmania Ditangkap Jadi Topik Hangat di Twitter (Foto: Ist)
"Kok bisa yaa Sekjen Jakmania Ditangkap. Harusnya kan kerja dia mendinginkan suasana, eh malah jadi provokator," tulis pengguna Twitter dengan akun ‏@yuan_fadly.
Sekjen Jakmania Ditangkap Jadi Topik Hangat di Twitter (Foto: Ist)
Seperti diketahui sebelumnya, F ditangkap karena diduga memprovokasi suporter Persija untuk menyerang suporter Persib Bandung, Bobotoh, saat menyaksikan laga final Piala Presiden di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu 18 Oktober. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB.

"Iya, intinya lagi diperiksa di Dit Reskrimsus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal saat ditemui di kantornya pada hari ini. Pemeriksaan dilakukan menyusul dugaan motif penyebaran berita provokatif melalui media sosial.

F diduga menyebarkan berita provokatif melalui postingan di akun Twitternya, pada 11 Oktober 2015. Atas perbuatanya itu, F dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP.

(din/isk)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya