Soal Isu Monopoli di Industri Seluler, KPPU Diminta Berhat-hati

KPPU berhati-hati dalam menyikapi persoalan monopoli yang dituduhkan Indosat Ooredoo terhadap Telkomsel.

oleh Iskandar diperbarui 22 Jul 2016, 16:53 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2016, 16:53 WIB
BTS Tower
BTS Tower (henkels.com)

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat dan regulator diimbau mewaspadai isu monopoli yang bergulir di tengah industri telekomunikasi, karena biasanya isu tersebut digulirkan oleh pelaku usaha yang kalah bersaing.

“Biasanya yang melaporkan isu praktik monopoli adalah pesaing yang kalah bersaing atau konsumen yang merasa dirugikan,” kata Dosen senior Fakultas Hukum, Universitas Indonesia Kurnia Toha, PhD. di Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Ia menduga, tuduhan monopoli yang beredar di industri seluler belakangan ini merupakan mainan dari pihak-pihak yang tidak memiliki kemampuan untuk bersaing lagi.

“Beberapa perusahaan yang kalah bersaing kerap menggunakan isu monopoli untuk menjatuhkan pesaingnya. Biasanya yang melaporkan isu praktik monopoli adalah pesaing yang kalah bersaing atau konsumen yang merasa dirugikan,” ujar Kurnia.

Menurutnya, isu monopoli merupakan senjata yang sangat ampuh untuk menjatuhkan lawan usaha karena publik akan beranggapan pesaing usaha yang dituduhkan benar-benar melakukan praktik tersebut.

“Saya meminta agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berhati-hati dalam menyikapi persoalan monopoli yang dituduhkan Indosat Ooredoo terhadap Telkomsel di luar Jawa tersebut,” imbuh Kurnia.

Menurutnya, tudingan Indosat  terhadap Telkomsel yang melakukan praktik monopoli di luar Jawa bukanlah tuduhan biasa. Tuduhan yang dilontarkan anak usaha Ooredoo tersebut merupakan tudingan serius dan harus dibuktikan oleh KPPU agar tak menjadi preseden buruk bagi iklim usaha dan investasi di Indonesia.

Undang-undang Terkait Monopoli

Dijelaskannya,  monopoli atau penguasaan pasar dominan di dalam suatu usaha tidak dilarang oleh UU No 5 tahun 2009 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika ada suatu badan usaha menguasai pangsa pasar lebih dari 50%, itu tidak termasuk yang dilarang di UU No 5 tahun 2009.

“Di dalam UU No 5 tahun 2009 jelas tertulis yang dilarang oleh undang-undang adalah pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli atau prilaku monopoli. Bukan berapa besar penguasaannya,” papar Kurnia.

Tujuan persaingan usaha adalah bagaimana menguasai pasar dan menjadi besar. Jika ingin menjadi besar atau menguasai pasar dilarang, tak ada gunanya persaingan usaha dibuat.

“Tugas KPPU membuktikan tudingan tersebut apakah ada pelanggaran atau praktik monopoli, seperti yang dituduhkan Indosat kepada Telkomsel. KPPU harus memiliki ketelitian dan kejelian dalam menerima laporan pelanggaran praktik monopoli. Apakah laporan tersebut didukung bukti awal atau tidak. Jika tidak ada bukti itu hanya rumor atau gosip saja,” tegas Kurnia.

Di UU No 5 tahun 2009 dijelaskan bagaimana praktik monopoli tersebut dilakukan seperti menentukan harga yang sangat tinggi, menentukan harga yang sangat murah, dan diskriminasi terhadap pihak-pihak lain yang ingin masuk ke dalam pasar. 

Selain itu, praktik monopoli yang diharamkan dalam UU adalah menghalangi pelaku pesaing untuk berusaha atau masuk dalam suatu wilayah atau pasar, membayar dengan harga yang rendah kepada pemasok atau mengusir pelaku pesaing dari suatu pasar.

(Isk/Cas)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya