Rivqy DPR Harap KPPU Bisa Jaga Ekosistem Digital Indonesia

Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim atau Gus Rivqy berharap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa menjaga ekosistem digital Indonesia.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Jan 2025, 23:27 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2025, 20:14 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim atau Gus Rivqy.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim atau Gus Rivqy. (Foto: Istimewa)/... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim atau Gus Rivqy berharap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa menjaga  ekosistem digital Indonesia. 

Dia menilai, dewasa ini banyak platform digital yang ada di Indonesia dengan beragam pelayanannya, sehingga KPPU bisa semakin meningkatkan pengawasannya.

"KPPU mesti melototi praktik usaha mereka dan tindak tegas jika ada pelanggaran," kata Gus Rivqy dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).

Menurut Politikus PKB ini, mesti dilakukan konsisten, terlebih jangan sampai tebang pilih dengan berpihak pada salah satu platform digital.

"Ini mesti dilakukan konsisten dan tidak boleh tebang pilih demi pengembangan ekosistem digital yang baik dan sehat untuk masyarakat," ungkap Gus Rivqy.

Terkait kasus belakangan ini yang ramai dibicarakan di publik, dia berharap ini bisa semakin bisa kompetitif, dan tentu memberikan pilihan terbaik bagi pelanggan dalam hal ini masyarakat.

"Produsen akan berlomba untuk memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik dan harga terjangkau, sementara pengguna atau pelanggan akan mempunyai banyak pilihan untuk pengembangan aplikasinya," jelasnya.

Google Ajukan Banding Atas Putusan KPPU Soal Monopoli

Google LLC mengungkapkan bahwa pihaknya menolak hasil putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan monopoli pasar.

Pada Selasa (21/1), Majelis KPPU memutuskan bahwa Google LLC melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU No. 5 Tahun 1999, namun tidak cukup bukti untuk dugaan pelanggaranPasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a.

"Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding," ungkap perwakilan Google kepada Liputan6.com, dikutip Kamis (23/1/2025).

Raksasa teknologi tersebut menjelaskan, praktik yang diterapkan di Google berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan sehat dan kompetitif.

"Di luar platform kami, kami memberikan dukungan aktif kepada para pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif komprehensif, meliputi program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang merefleksikan investasi mendalam kami demi kesuksesan mereka,” terangnya.

"Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan," lanjut Google.

Putusannya

Dalam putusannya, Majelis KPPU menjatuhkan denda terhadap Google LLC senilai Rp 202,5 miliar sebagai hasil sidang Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024.

Sidang tersebut dipimpin oleh Komisioner Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, dan didampingi oleh Komisioner Eugenia Mardanugraha serta Anggota Majelis Komisi, Mohammad Reza.

"Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp.202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha," kata Hilman dalam Pembacaan Keputusan di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.

Dengan putusan tersebut, putusan Majelis KKPU meminta Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (BPB) System dalam Google Play Store.

Selain itu, putusan Majelis KPPU juga meminta Google LLC untuk memberikan kesempatan kepada seluruh developer mengikuti program user choice billing (UCB).

Program tersebut memberikan insentif berupa pengurangan service sebesar minimal 5% dalam kurun waktu 1 tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya