Liputan6.com, Jakarta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)Â Rudiantara menilai bahwa transportasi berbasis aplikasi bisa menjadi sumber ekonomi rakyat.
Menurut pria yang biasa dipanggil Chief RA ini, ada dua pihak yang bisa diuntungkan dengan hadirnya transportasi berbasis aplikasi, yakni masyarakat secara umum dan mereka yang berpotensi menjadi mitra dari perusahaan aplikasi.
Rudiantara menyontohkan, sumber ekonomi kerakyatan yang dimaksud adalah mereka yang memiliki kendaraan roda empat bisa menjadi mitra dan memperoleh penghasilan lebih dari usaha tersebut.
"Ekonomi digital dengan berbasis teknologi tidak bisa dicegah. Seperti belanja online, tak bisa dicegah. Karenanya selain keamanan pengguna, fokus kita sekarang bagaimana memberdayakan ekonomi rakyat dan memberi manfaat untuk masyarakat," kata Rudiantara ditemui dalam Diskusi HUT Lalu Lintas ke-61 di Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Misalnya, jika dirinya adalah pekerja kantoran yang mengendarai mobil, namun saat di kantor mobilnya tak dipakai, ia akan meminta temannya untuk menggunakan mobil tersebut untuk menjadi transportasi berbasis aplikasi.
Baca Juga
"Dari situ, mobil ini bisa menghasilkan uang untuk saya dan teman saya. Nah, saat menjadi pengemudi transportasi berbasis aplilasi, teman saya ini kan termasuk UKM, jadi bisa mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank. KUR ini bisa dipakai untuk membeli mobil, yang digunakan sebagai transportasi online. Demikian seterusnya. Sehingga ini akan memberdayakan mereka," tutur Rudiantara.
Meski begitu, mereka yang ingin menjadi mitra harus bergabung dengan suatu badan usaha, baik berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya.
Menurutnya, perusahaan aplikasi seperti Uber, Grab, maupun GoCar bukanlah pemegang izin untuk menjadi transportasi umum. Sementara, koperasi atau badan usaha yang bisa memiliki izin untuk menjadi transportasi umum.
Oleh karena itu, aturan tersebut harus dipenuhi. Rudiantara menyebut, transportasi berbasis aplikasi harus berfokus pada keselamatan.
Untuk memastikannya, pemerintah membuat ketentuan bahwa armada transportasi berbasis aplikasi mesti memenuhi beberapa hal. Di antaranya adalah pengemudinya memiliki SIM A Umum (untuk pengemudi angkutan yang membawa penumpang) serta mobil yang telah lolos uji kelaikan (KIR).
Kementerian Perhubungan sendiri telah memberikan batasan waktu kepada badan usaha yang bermitra dengan perusahaan aplikasi untuk memenuhi kedua persyaratan tersebut hingga satu tahun.
"Jika dalam satu tahun tak bisa dipenuhi, kami akan tegas. Akan mencabut izinnya," ucap Rudiantara.
(Tin/Isk)