Liputan6.com, Cupertino - Apple secara mengejutkan menuntut Qualcomm pada Jumat (20/1/2017). Tuntutan tersebut dilatarbelakangi alasan Apple yang dirugikan oleh penerapan biaya lisensi yang dilakukan Qualcomm.
Pihak Apple berkata, apa yang dilakukan Qualcomm itu curang. Perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut menilai, biaya lisensi teknologi seluler level dasar yang dibanderol Qualcomm ternyata lebih mahal dari yang sudah ditetapkan.
Bagaimanapun, Qualcomm selaku perusahaan pembesut chipset punya hak utuh dengan lisensi teknologi seluler level dasar, mengingat mereka juga punya peran besar dalam pengembangan chipset Apple pada waktu lalu.
Advertisement
Baca Juga
"Kami menganggap Qualcomm curang selama bertahun-tahun, karena mereka menerapkan biaya lisensi teknologi yang bukan sebenarnya, dan ini bukan milik mereka. Setiap kali kami berinovasi dalam fitur baru, seperti TouchID dan improvisasi kamera, mereka otomatis menaikkan tarif lisensinya," tulis Apple dalam surat gugatannya sebagaimana dilansir GSM Arena, Minggu (22/1/2017).
Bahkan, Qualcomm juga menekan Apple untuk membayar setidaknya biaya yang lima kali lebih mahal ketimbang tarif lisensi seluler yang diterapkan pemilik lisensi lain.
Tak hanya itu, Qualcomm dituduh Apple menahan uang dengan jumlah US$ 1 miliar dolar atau setara dengan Rp 13,4 triliun. Uang tersebut diklaim sebagai hak Apple yang seharusnya dibayarkan Qualcomm.
Ditahannya dana ini berlangsung saat Apple memulai kerjasama dengan Korea Fair Trade Commission (KFTC) ketika menyelidiki kasus tindakan anti-kompetisi yang lagi-lagi diduga Qualcomm menjadi dalangnya.
Dalam tuntutan, Apple tidak mengungkap soal kerugian secara pasti. Mereka hanya meminta uang ganti rugi Rp 13,4 triliun kepada Qualcomm.
Apple kali ini boleh dapat giliran menuntut. Akan tetapi, sebelumnya perusahaan yang dipimpin Tim Cook tersebut justru lebih banyak mendapatkan layangan tuntutan dari sejumlah perusahaan, seperti Nokia pada Desember 2016 lalu.
Nokia mengajukan tuntutan kepada Apple terkait masalah paten teknologi yang digunakan Apple di banyak produknya. Produk Apple dinilai telah melanggar beberapa paten milik Nokia. Ada 32 hak kekayaan intelektual yang dipakai Apple tanpa seizin perusahaan asal Finlandia tersebut.
Selain itu, Nokia mengajukan tuntutan pelanggaran 32 paten teknologi terhadap Apple di Munchen, Jerman dan Texas, AS. Tuntutan paten ini antara lain paten teknologi display, user interface, software, antena, chipset, dan video coding.
(Jek/Cas)