Persaingan Industri Telko Jadi Sorotan KPPU

KPPU ingin aspek keadilan juga diberlakukan pada penetapan tarif internet, baik itu di Jawa maupun di luar Jawa.

oleh Iskandar diperbarui 21 Jan 2017, 16:29 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2017, 16:29 WIB
BTS
BTS (ckn.io)

Liputan6.com, Jakarta - Pada acara diskusi awal tahun bertajuk Indonesia Digital Economy Forecast 2017, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, salah satu cara yang akan ditempuh pemerintah untuk mencapai efisiensi di industri telekomunikasi adalah dengan menerapkan network sharing dan frequency sharing.

Menurut Rudiantara, penerapan network sharing dan frequency sharing di industri telekomunikasi saat ini sangat diperlukan dikarenakan sektor telekomunikasi memegang peran penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Selama ini kontribusi dari sektor komunikasi dan informasi menyumbang sekitar 4 persen dari gross domestic product (GDP). Sebenarnya network sharing dan frequency sharing bukanlah satu-satunya yang bisa menciptakan persaingan usaha sehat dan membuat industri telekomunikasi menjadi efisien.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menuturkan, jika pemerintah ingin menciptakan industri telekomunikasi yang efisien dan tercipta persaingan usaha sehat harus segera menetapkan biaya interkoneksi.

KPPU meminta, dalam menetapkan biaya interkoneksi, pemerintah harus mengutamakan aturan yang ada dan ditetapkan secara fair.

Selain menerapkan biaya interkoneksi yang fair bagi seluruh pelaku usaha telekomunikasi, Syarkawi meminta agar pemerintah dapat mengatur tarif off net (tarif ke operator lain) yang diberlakukan operator telekomunikasi.

Saat ini, KPPU melihat tarif on net (tarif ke sesama operator) sudah relatif lebih baik, bahkan cenderung turun. Namun yang menjadi perhatian KPPU saat ini adalah tarif off net. Syarkawi melihat tarif off net yang saat ini ditetapkan operator bisa lima hingga 10 kali dari tarif on nett.

“Harga tarif off net masih menjadi permasalahan sendiri. Itu yang membuat biaya telekomunikasi di Indonesia mahal. Seharusnya pemerintah tidak hanya mengatur tarif interkoneksinya saja, tetapi juga bisa menetapkan batas maksimum tarif off net,” papar Syarkawi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (21/1/2016) di Jakarta.

Menurutnya, jika pemerintah tak segera mengatur batas atas tarif off net, maka impilikasi yang akan terjadi adalah masyarakat akan membeli kartu salah satu operator saja. Karena masyarakat mengangap tarif on net jauh lebih murah dibandingkan tarif off net. Jika dibiarkan terlalu lama, maka industri telekomunikasi di Indonesia akan tersegmentasi oleh operator telekomunikasi.

“Menurut KPPU itu tidak baik. Yang diinginkan KPPU adalah industri telekomunikasi di Indonesia dapat terkoneksi satu sama lainnya. Dengan demikian, pasar telekomunkasi di Indonesia semakin kompetitif,” tambah Syarkawi.

Mengenai network sharing dan frequency sharing, KPPU juga mencium adanya potensi persaingan usaha tidak sehat. Sejak awal, industri telekomunikasi dibangun, Indonesia mengenal modern licensing.

Modern licensing adalah komitmen membangun jaringan yang dikeluarkan oleh operator ketika mereka mendapatkan izin penyelenggaraan telekomunikasi.

Ada satu operator yang aktif membangun infrastruktur di berbagai daerah, bahkan hingga pelosok dan daerah terpencil di Indonesia yang merupakan pasar yang tidak menguntungkan dari sisi bisnis.

Karena memiliki komitmen yang kuat terhadap modern licensing tersebut, Syarkawi mengatakan operator itu terus membangun sesuai dengan janji yang telah disepakati dengan pemerintah.

Berlakukan Aspek Keadilan

Namun di sisi lain, pemerintah juga ingin mendorong utilisasi frekuensi dan infrastrktur yang dimiliki operator secara maksimal. Karena alasan tersebut pemerintah mendorong terjadinya network sharing dan frequency sharing.

"Melihat dinamika ini KPPU ingin agar proses network sharing dan frequency sharing ini juga mempertimbangkan aspek keadilan bagi operator yang sudah sejak awal telah membangun infrastruktur. Pemerintah seharusnya tidak semata-mata melihat pada aspek bisnis saja. Aspek keadilan juga harus menjadi perhatian pemerintah,” ujar Syarkawi.

Jika tidak demikian, KPPU menilai akan berdampak pada pembangunan infrastrktur telekomunikasi di masa mendatang. KPPU melihat penerapan network sharing dan frequency sharing ini justru akan menghilangkan insentif bagi operator untuk membangun infrastrktur telekomunikasi.

Praktik network sharing di berbagai negara sangat beragam, lanjutnya, ada yang hanya diperbolehkan di daerah terpencil dan belum terlayani telekomunikasi. Sementara ada negara yang sama sekali tidak mengizinkan terselenggaranya network sharing dan frequency sharing.

“Jika nantinya tarif network sharing dan frequency sharing ini diatur lagi pemerintah, ini akan menjadi permasalahan baru yang akan muncul di industri telekomunikasi di masa mendatang,” terang Syarkawi.

Selain penerapan network sharing, KPPU ingin aspek keadilan juga diberlakukan pada penetapan tarif internet baik itu di Jawa maupun di luar Jawa. Saat ini tarif internet di luar Jawa terbilang tinggi dibandingkan dengan di Jawa. Tarifnya bisa mencapai 1,6 kali dari di Jawa.

KPPU mensinyalir perbedaan tarif yang saat ini terjadi dikarenakan jumlah pemain di luar Jawa yang masih sangat terbatas.

(Isk/Cas)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya