UU Telekomunikasi Sudah Usang, DPR Sepakati Usulan UU Baru

UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dinilai sudah usang dan tidak mampu mengakomodasi perkembangan teknologi telekomunikasi.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 08 Mar 2017, 17:10 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2017, 17:10 WIB
Ilustrasi jaringan telekomunikasi memancar dari tower
Ilustrasi jaringan telekomunikasi memancar dari tower. Kredit: Redmondpie

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Hanafi Rais menilai UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sudah usang dan tidak mampu mengakomodasi perkembangan teknologi telekomunikasi. Oleh karenanya, ia sepakat dengan Menkominfo untuk melakukan revisi UU tersebut.

Menurutnya, selain Menkominfo, pihaknya juga sudah lama mengusulkan UU tersebut direvisi total atau bahkan diganti dengan UU baru.

"Dalam kaidah UU, revisi itu diubah beberapa pasal atau ayat saja, seperti UU ITE yang hanya (direvisi) beberapa pasal saja. Kalau UU Telekomunikasi, itu (akan) banyak dirombak. Jadi, bukan revisi lagi, tapi (perlu) UU Telekomunkasi baru dan kita desak pemerintah," kata Hanafi saat ditemui usai diskusi mengenai Lelang Frekuensi di Jakarta, Kamis (8/3/2017).

Perubahan UU Telekomunikasi, kata Hanafi, dilakukan melalui usulan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dengan merancang UU Telekomunikasi baru yang sesuai dengan kondisi saat ini dan yang akan datang.

Misalnya, terkait dengan internet yang kini mulai bisa digunakan dalam banyak hal, tak terbatas pada pencarian informasi. Politikus PAN tersebut mengatakan, salah satu yang perlu diatur dalam UU Komunikasi adalah kebijakan konvergensi yang belum dijangkau oleh UU No. 36 Tahun 1999. "UU sekarang tidak menjangkau tentang bagaimana teknologi bisa dipakai di segala hal, komunikasi, penyiaran, atau telekomunikasi itu sendiri," tuturnya.

Wakil Ketua Umum PAN Hanafi Rais (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Misalnya saja, belum ada aturan mengenai layanan Over-The-Top (OTT) dari perusahaan teknologi asing yang hadir sebagai salah satu layanan di Indonesia. Gara-gara itu, pemerintah pun kesulitan saat berhadapan dengan perusahaan telekomunikasi yang punya layanan seputar OTT.

"Itu karena belum diatur di UU Telekomunikasi yang saat ini. Makanya kita perlu hadirkan UU Telekomunikasi baru," tegasnya.

Kendati demikian, sampai saat ini DPR belum menerima naskah rancangan perubahan UU Telekomunikasi dari Kemkominfo. "Komisi I sifatnya menunggu naskah dan rancangan perubahan UU itu ke DPR, baru setelah itu dibahas di DPR. Kalau pemerintah kesulitan, nanti inisiatifnya bisa dari DPR dengan bentuk Panja," kata Hanafi.

(Tin/Why)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya