Liputan6.com, Jakarta - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) resmi dibentuk beberapa waktu lalu. Lembaga ini berdiri sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.
Pakar komputer forensik, Ruby Alamsyah, berharap kehadiran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), bisa membuat penanganan permasalahan siber di Tanah Air lebih maksimal. Ia menyambut positif kehadiran lembaga tersebut.
"Kami berharap BSSN bisa menjadi badan yang benar-benar bermanfaat, termasuk bagi instansi pemerintah yang sering diretas. Selain itu, imbauan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika juga bisa menjadi lebih maksimal," kata Rubi saat ditemui di Universitas Gunadarma, TB Simatupang, Jakarta, Sabtu (10/6/2017).
Advertisement
Kehadiran BSSN, kata Ruby, diharapkan juga bisa mengurangi jumlah korban berbagai tindak kejahatan siber. Setidaknya, para korban dapat merasa lebih nyaman melaporkan kasus yang mereka alami dengan adanya BSSN.
Baca Juga
"Kalau ada BSSN, hal-hal yang membuat korban tidak mau lapor, bisa berkurang dan mereka mau terbuka," tambahnya.
Diungkapkan Ruby, semua fungsi BSSN diharapkan dapat berjalan dengan baik dan sudah bisa diresmikan maksimal akhir tahun ini. "Semoga dengan ada BSSN ini, empat bulan ke depan sudah ada kepalanya," tuturnya.
Sesuai dengan Perpres, BSSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan.
BSSN bertugas untuk melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BSSN menyelenggarakan fungsi: penyusunan, pelaksanaan, pemantan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan dan evaluasi.
Selain itu juga pengendalian protek e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan, kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.
(Din/Cas)