Curangi Hasil Pencarian, Google Terancam Denda Rp 36,2 Triliun

Google dianggap telah mencurangi hasil pencarian dan merugikan perusahaan lain, kini Google terancam denda Rp 36,2 triliun dari Uni Eropa.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 30 Jun 2017, 17:00 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2017, 17:00 WIB
Facebook didenda
Komisioner European Commission Margrethe Vestager (Sumber: Business Insider)

Liputan6.com, Jakarta - Pada Selasa (27/6/2017), regulator Uni Eropa mendenda Google senilai US$ 2,72 miliar atau sekitar Rp 36,2 triliun. Sanksi tersebut dikeluarkan karena Google dianggap telah menyalahgunakan layanan pencariannya demi kepentingan perusahaan.

Dalam pernyataannya, Komisioner Kompetisi Uni Eropa Margrethe Vestager mengatakan, berdasarkan aturan antimonopoli Uni Eropa, apa yang dilakukan Google merupakan hal ilegal.

"Hal tersebut membuat perusahaan lain kehilangan kesempatan untuk bersaing dalam hal inovasi. Terpenting, Google mengingkari kesempatan perusahaan lain untuk berkompetisi, juga merugikan konsumen," kata Vestager seperti Tekno Liputan6.com kutip dari CNET, Jumat (30/6/2017).

Disebutkan, denda untuk Google ini merupakan yang terbesar yang pernah diterapkan Uni Eropa pada sebuah perusahaan. Sebelumnya, Uni Eropa menerapkan denda US$ 1 miliar kepada Intel pada 2009.

Sekadar diketahui, keputusan penerapan sanksi denda senilai Rp 36,2 triliun ini tak serta-merta diberikan pada Google. Keputusan ini merupakan hasil investigasi Uni Eropa selama tujuh tahun terkait dengan prioritas Google atas pengguna di Eropa.

Hasilnya, raksasa internet ini dinyatakan menyalahgunakan dominasinya dalam pencarian untuk mempromosikan layanan belanjanya sendiri. Tak hanya itu, regulator Eropa juga menemukan bahwa Google secara aktif menurunkan pesaingnya dalam hasil pencarian melalui penggunaan algoritme. Dengan begitu, hasil pencarian milik perusahaan pesaing tak terlihat oleh konsumen.

Disebutkan juga, jika Google tak menghentikan praktik curang ini dalam 90 hari ke depan, induk perusahaannya, yakni Alphabet, akan dikenakan denda 5 persen dari rata-rata pendapatan harian globalnya.

Menanggapi sanksi denda, pihak Google pun bersikeras mempertahankan pendekatannya terkait hasil pencarian. Mereka tak sepakat dengan keputusan Uni Eropa dan mempertimbangkan dilakukannya banding.

"Saat kamu berbelanja online, kamu ingin mencari produk yang kamu inginkan dengan cepat dan mudah. Pengiklan juga ingin mempromosikan produk mereka. Itulah sebabnya (hasil pencarian) Google memperlihatkan iklan belanja, menghubungkan pengguna dengan ribuan pengiklan. Dan itu bermanfaat bagi keduanya," kata General Counsel Google Kent Walker.

Ini bukan pertama kali Uni Eropa berurusan dengan perusahaan teknologi yang bermarkas di Silicon Valley. Sebelumnya, Uni Eropa juga memaksa Facebook, Twitter, dan lain-lain memerangi hate speech dan aktivitas terorisme di media sosial. Sementara itu, Irlandia juga sedang bersiteru dengan Apple terkait dengan pajak yang mesti dibayarkan.

(Tin/Isk)

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya