Ini Pernyataan Resmi Pemerintah Soal Pemblokiran Telegram

Menurut Kemkominfo, pemblokiran dilakukan karena layanan Telegram kerap bermuatan konten yang bertentangan dengan peraturan perundangan.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 14 Jul 2017, 19:48 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2017, 19:48 WIB
Telegram
Ilustrasi Telegram. (Doc: Newsweek)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram. Adapun pemblokiran ini dilakukan mulai 14 Juli 2017.

Dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (14/7/2017), pemblokiran ini dilakukan karena banyak kanal yang ada di layanan itu bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, termasuk paham kebencian.

Selain itu, tak sedikit kanal dalam layanan itu berisi ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, serta konten lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sebelas DNS Telegram yang diblokir meliputi, t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. Karena diblokir, layanan Telegram versi web yang diakses melalui komputer tak dapat dilakukan.

“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” ujar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.

Lebih lanjut, Semuel menuturkan aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara, karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme. Ia juga mengatakan, dalam pemblokiran ini, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga negara dan aparat penegak hukum lainnya.

"Sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga negara dan aparat penegak hukum lain dalam menangani pemblokiran konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia," ujarnya.

Sebagai informasi, kabar mengenai pemblokiran Telegram versi situs web ini sudah tak dapat diakses sejak siang hari ini. Hal ini diketahui setelah sejumlah pengguna mengeluh tidak bisa lagi menggunakan layanan tersebut.

Menurut pantauan, layanan Telegram web tidak bisa dibuka via Telkomsel, XL dan Indosat. Sementara Telegram versi aplikasi smartphone masih bisa diakses.

(Dam/Ysl)

Tonton Video Menarik Berikut Ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya