Liputan6.com, Jakarta - Seiring dengan visi menempatkan Indonesia sebagai pemimpin ekonomi digital di Asia Tenggara pada 2020, pemerintah akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019.
Peraturan ini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Juli 2017. Setelah itu, peraturan ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly pada 3 Agustus 2017.
Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (11/8/2017), peraturan ini diterbitkan untuk mendorong percepatan dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik (e-Commerce), startup, pengembangan usaha, termasuk percepatan logistik. Peraturan ini akan menjadi arahan dan langkah-langkah penyiapan dan pelaksanaan perdagangan yang transaksi berbasis serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Advertisement
Baca Juga
Peta Jalan ini selanjutnya akan disebut sebagai SPNBE 2017-2019, yang mencakup pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia, infrastruktur komunikasi, logistik, keamanan siber, serta pembentukan manajemen Pelaksana Peta Jalan SPNBE 2017-2019.
"Peta Jalan SPNBE 2017-2019 berfungsi sebagai: a. Acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan sektoral dan rencana tindak dalam rangka percepatan pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-Commerce) pada bidang tugas masing-masing yang termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan; dan b. Acuan bagi pemangku kepentingan (stakeholder) dalam menjalankan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-Commerce)," bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.
Untuk pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019 ini dibentuk pula Komite Pengarah Peta Jalan SPNBE 2017-2019. Nantinya, komite ini akan melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Peta jalan SPNBE 2017-2019, mengarahkan langkah-langkah dan kebijiakan untuk penyelesaian permasalah dan hambatan, melakukan monitoring dan evaluasi, termasuk menetapkan perubahan dalam peraturan ini sesuai kebutuhan.
Adapun Komite Pengarah ini akan diketuai oleh Menko bidang Perekenomian dan wakilnya merupakan Menko bidang Polhukam. Sementara anggotanya sebagai besar merupakan Menteri dari beberapa kementerian, seperti Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Sekadar informasi, pembahasan roadmap e-Commerce ini sebenarnya sudah dimulai sejak dua tahun lalu. Adapun dalam penyusunannya melibatkan lintas kementerian termasuk menggandeng para pelaku e-Commerce di Tanah Air.Â
(Dam/Cas)
Tonton Video Menarik Berikut Ini :Â