Liputan6.com, Jakarta - Dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video mesum yang diduga salah satu pemerannya adalah alumnus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di wilayah Depok, Jawa Barat.
Meski sempat beredar luas, akses video tersebut kini sudah diblokir di sejumlah platform media sosial karena sangat meresahkan masyarakat.
Seperti diketahui, video panas ini berdurasi 5 menit dan berisikan adegan mesra dua sejoli di atas ranjang.
Advertisement
Polisi sendiri sudah mengantongi nama kedua pemerannya. Disampaikan Kasat Reskrim Polrest Depok Kompol Putu Kholis, identitas dari pemeran video sudah mereka dapatkan. Namun, pihaknya harus menjamin kepastian identitas pemeran video mesum tersebut.
Lantas, siapakah pihak penyebar video mesum ini? Apakah video tersebut diedarkan secara sadar oleh pemeran atau dilakukan secara tidak sengaja oleh pihak tak bertanggung jawab?
Baca Juga
Pengamat forensik digital Ruby Alamsyah, menilai ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan video tersebut bisa tersebar.
Ia bahkan menganggap kasus ini sama dengan kasus peredaran video panas Ariel Noah beberapa tahun lalu. Namun, ia mengaku sampai sekarang belum melihat video tersebut.
"Saya belum lihat ya, soalnya enggak main media sosial. Tapi kalau yang saya dengar dari orang-orang, kebanyakan dari pengalaman kasus yang sudah-sudah, yang menyebarkan kan ada beberapa kemungkinan. Seperti orang ketiga atau pihak lainnya," ujar Ruby kepada Tekno Liputan6.com via telepon pada Kamis pagi (26/10/2017).
Selain itu, lanjut Ruby, penyebab lain beredarnya video tersebut juga bisa jadi disebabkan ulah pihak tak bertanggung jawab yang berhasil mengakses video dari perangkat si pemilik.
"Bisa saja ia mencuri videonya dan menyebarkan ke media sosial, atau meretas video tersebut dari email korban. Kemungkinan lain ya pelakunya salah satu dari yang ada di dalam video," terangnya menjelaskan.
Motif balas dendam pribadi juga ditengarai Ruby sebagai salah satu penyebab mengapa video tersebut bisa bocor di media sosial. Bagaimanapun, Ruby menekankan kasus ini harus dipastikan dengan dianalisis secara ilmiah siapa yang menyebarkan pertama kali.
Jangan Sebarkan
Ruby juga mengimbau kepada siapa pun jika masih melihat video tersebut beredar di linimasa agar segera melaporkannya untuk diblokir. Karena, ia menegaskan, pihak mana pun yang menyebarkan video seperti ini akan dikenakan sangsi hukuman berat.
"Kasus ini sangat riskan, orang-orang kan tergoda (untuk menonton), langsung mendistribusikan saja padahal risikonya besar. Kalau liat pengalaman kasus Ariel, ada 23 orang yang menyebar di internet, sembilan di antaranya jadi tersangka. Jadi, jangan sampai menyebar video yang dilarang undang-undang," pungkasnya.
(Jek/Cas)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement