Penangkapan Penyebar Meme Setya Novanto Dinilai Sewenang-wenang

Penangkapan salah satu penyebar meme bernama Dyan Kemala Arrizzqi, yang dianggap menghina Ketua DPR Setya Novanto menuai kontroversi.

oleh Andina Librianty diperbarui 03 Nov 2017, 11:01 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2017, 11:01 WIB
Bawa Bukti 60 Meme, Setya Novanto Laporkan Pencemaran Nama Baik
Tim kuasa hukum Setya Novanto menunjukkan meme yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11). Terkait laporan itu, polisi pun telah menindaklanjutinya dengan menangkap satu orang. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan salah satu penyebar meme bernama Dyan Kemala Arrizzqi yang dianggap menghina Ketua DPR Setya Novanto menuai kontroversi. Sejumlah pihak berpendapat konten satir mengenai Setya Novanto bukan tindakan kriminal dan bukan bentuk penghinaan.

Jaringan relawan kebebasan ekspresi di Asia Tenggara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), menyampaikan sejumlah desakan kepada pihak kepolisian agar menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dengan mendorong mediasi para pihak untuk mengklarifikasi sebagai upaya penyelesaian, mengingat kasus defamasi seharusnya merupakan upaya hukum terakhir (ultimuum remedium).

"Sudahkah kesempatan klarifikasi tersebut diberikan kepada mereka yang disangkakan melakukan pencemaran nama baik? Sudahkah diupayakan mediasi sebelum menempuh jalur pemidanaan?," kata Regional Coordinator SAFEnet, Damar Juniarto, dalam keterangan resminya, Jumat (3/11/2017).

"Berikan proses hukum yang layak pada mereka yang diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik, yaitu proses pengiriman surat panggilan dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi di depan penyidik sebelum ditetapkan sebagai prasangka," sambungnya.

Dijelaskan Damar, penangkapan yang sah mensyaratkan banyak hal yaitu terpenuhinya alat bukti permulaan yang cukup, penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan polisi.

Berpijak pada landasan hukum yang di dalam pasal defamasi sesuai UU No. 19 Tahun 2016 telah turun ancaman pidananya menjadi 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta sehingga sesuai hukum acara, tidak boleh dilakukan penangkapan.

Lalu bila dilakukan penahanan dari penyidik polisi, katanya, maka harus memenuhi syarat penahanan subyektif sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP artinya terdakwa bisa ditahan apabila penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

"Dengan kata lain jika penyidik menilai tersangka atau terdakwa tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, maka si tersangka atau terdakwa tidak perlu ditahan," jelas Damar.

Oleh karena itu, penangkapan dan penahanan para penyebar meme Setya Novanto dinilai sebagai tindakan sewenang-wenangan yang merenggut hak asasi seseorang dan pantas dikecam.

 

Desakan-desakan lain

Desakan lain yang disampaikan oleh SAFEnet adalah pihak kepolisian diminta memperhatikan konteks penyebaran meme terkait Setya Novanto pada September 2017.

Penyebaran tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteksnya, yaitu kegeraman masyarakat luas atas proses pemeriksaan kasus megakorupsi e-KTP yang diduga melibatkan diri Setya Novanto. Alih-alih memenuhi panggilan pemeriksaan, kata Damar, Setya Novanto secara tiba tiba-tiba sakit dan mangkir.

Lalu tak lama kemudian muncul meme tersebut yang merupakan reaksi spontan masyarakat, sehingga tidak bisa dikatakan sebagai bentuk penghinaan yang dilakukan dengan sengaja apalagi digerakkan secara sepihak.

"Memisahkan teks dengan konteks dalam kasus penyebaran meme ini membuat pokok persoalan hukum menjadi timpang dan tidak menyentuh akar masalah korupsi, yang menyebabkan munculnya penyebaran meme tersebut serta berdampak pada pelemahan gerakan anti korupsi demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan akuntabel," tutur Damar.

Mengingat berbagai pertimbangan tersebut, Damar mengimbau pemidanaan terhadap para penyebar meme Setya Novanto segera dihentikan. "Sebaiknya kuasa hukum Setya Novanto mencabut aduan karena dampak yang ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak," ucapnya.

Seperti diketahui, pihak kepolisian pada Selasa (31/11/2017), melakukan penangkapan terhadap Dyan di rumahnya di kawasan Tanggerang sekitar pukul 22.00 WIB atas dugaan tindakan pencemaran nama baik terhadap Setya Novanto.

Perempuan pemilik akun instagram @dazzlingdyann berusia 29 tahun ini telah berstatus tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana pasal 45 ayat 3 UU ITE maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta.

 

32 akun media sosial dilaporkan

Penangkapan ini bagian dari proses penyidikan polisi setelah menerima aduan Setya Novanto, lewat kuasa hukumnya, yakni Fredrich Yunadi dan Yudha Pandu, pada 10 Oktober 2017.

Dyan bukan satu-satunya orang yang diadukan, karena dalam surat laporan polisi nomor LP/1032/X/2017/Bareskrim ada 32 akun Instagram, Twitter, dan Facebook yang dilaporkan ke Ditsiber Bareskrim Polri pada 10 Oktober 2017 dengan rincian sebagai berikut:

15 Akun Twitter:

1. https://twitter.com/YKW1AM

2. https://twitter.com/antox_bondre

3. https://twitter.com/bimasatr061

4. https://twitter.com/iqbalembal

5. https://twitter.com/bagas_satrioo

6. https://twitter.com/tabah110258

7. https://twitter.com/IrwanSuryadi

8. https://twitter.com/Fauzan_vcc

9. https://twitter.com/hidahidaan

10. https://twitter.com/pemudatakhijrah

11. https://twitter.com/DikdikHakim

12. https://twitter.com/Moch_Rofiun

13. https://twitter.com/gavarakun

14. https://twitter.com/JalanSoreSore

15. https://twitter.com/Timnas_Day

9 akun Instagram:

1. https://instagram.com/nonogerard/

2. https://instagram.com/ajie_gergaji

3. https://instagram.com/indonesiavoice_/

4. https://instagram.com/dazzlingdyann

5. https://instagram.com/ridwan.muhammad91/

6. https://instagram.com/awreceh.id/

7. https://instagram.com/pemaulana

8. https://instagram.com/kotakkotakalay/

9. https://instagram.com/ala_nganu

8 akun Facebook:

1. https://facebook.com/MemePolitikIndo

2. https://facebook.com/netti.hutabarat

3. https://facebook.com/ponang.syahputra

4. https://facebook.com/andre.hadiyavsadath

5. https://facebook.com/loriz.annas

6. https://facebook.com/tonizanama.ariyanto

7. https://facebook.com/azis.putra.tanya.kenapa

8. https://facebook.com/tonizanama.ariyanto

(Din/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya