Kemkominfo Batal Blokir WhatsApp

Kemkominfo akhirnya mencabut rencana pemblokiran akses WhatsApp usai pihaknya mengabulkan permintaan pemerintah Indonesia.

oleh Andina LibriantyCorry Anestia diperbarui 08 Nov 2017, 13:45 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2017, 13:45 WIB
Kominfo akan Blokir WhatsApp jika tidak Tangani Konten Porno
Petugas menunjukkan contoh konten GIF di aplikasi Whatsapp di Jakarta, Senin (6/11). Enam Tenor tersebut yaitu tenor.com, api.tenor.com, blog.tenor.com, qa.tenor.com, media.tenor.com, media1.tenor.com. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi mencabut rencana pemblokiran akses terhadap layanan WhatsApp. Hal ini menyusul telah dipenuhinya keinginan pemerintah Indonesia sesuai waktu yang ditentukan, yakni dalam kurun 2 x 24 jam.

Ditemui di konferensi pers di Kantor Kemkominfo, Rabu (8/11/2017), Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan baik WhatsApp maupun Tenor selaku penyedia konten GIF telah mengabulkan permintaan Kemkominfo dengan menghapus akses terhadap konten bermuatan pornografi.

"Tenor telah menghapus keyword atau kata kunci terlarang agar pengguna sudah tidak bisa akses. Mereka membuat fitur khusus agar konten dengan keyword terlarang tak bisa dicari lagi. Misalnya, konten gay dan lesbian, itu sudah tidak ada karena itu pasti ada porn-nya," jelas pria yang akrab disapa Semmy ini.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan komunikasi secara intensif dengan Tenor dan WhatsApp.

"WhatsApp dan Tenor sangat peduli dengan masalah kami, dan mereka sudah menyanggupi jadi ya hasilnya ini. Mereka sudah penuhi dalam 2 x 24 jam. Komunikasi ini sangat membantu. Dengan ini, rencana pemblokiran dicabut," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Kemkominfo sempat meminta WhatsApp dan Tenor sebagai penyedia konten GIF di layanan pesan instan itu untuk menghapus akses terhadap konten bermuatan pornografi dalam kurun waktu 2 x 24 jam terhitung sejak Senin (6/11/2017) lalu. 

Adapun, Kemkominfo telah mengirimkan tiga kali surat pemberitahuan kepada Facebook sebagai pemilik WhatsApp sejak 5-6 November 2017. Surat peringatan dikirimkan pada Minggu malam, Senin dini hari, dan Senin pagi.

"Sekarang batas waktu 2 x 24 jam sudah dipenuhi dan sudah tak berlaku lagi. Ke depannya, kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan meminta penyedia platform untuk membersihkan konten mereka yang tak sesuai dengan undang-undang kita," tambah Semmy.

 

Kominfo akan Blokir WhatsApp jika tidak Tangani Konten Porno
Kemenkominfo memberi pemaparan terkait polemik GIF Whatsapp di Jakarta, Senin (6/11). Kemenkominfo juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke operator Internet Service Provider (ISP) untuk memblokir enam DNS Tenor. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Tenor Jawab Surat Kemkominfo

Sebelumnya, Tenor telah menjawab surat permintaan dari Kemenkominfo. Diungkapkan oleh Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza, Tenor mengaku telah menyiapkan teknis pencarian sesuai keinginan pemerintah Indonesia.

"Tenor sudah menjawab notifikasi kami. Mereka juga sudah menyiapkan teknis searching konten, jadi yang diinginkan Kemkominfo bisa dijalankan, dan konten-konten yang dilarang pemerintah Indonesia tidak bisa lagi diakses di sini," kata Noor Iza saat ditemui wartawan di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Ia menambahkan, tim internal Kemenkominfo terus melakukan pengujian teknis dan forensik atas perbaikan yang dilakukan oleh Tenor. Dengan demikian, pencarian konten GIF tidak lagi menampilkan konten-konten negatif termasuk pornografi.

Noor menambahkan, tim internal Kemenkominfo terus melakukan pengujian teknis dan forensik atas perbaikan yang dilakukan oleh Tenor. Dengan demikian, pencarian konten GIF tidak lagi menampilkan konten-konten negatif termasuk pornografi.

(Din/Cas)

Saksikan Video Pilihan Berikut:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya