50 Juta Pelanggan Telkomsel Sudah Registrasi Kartu Prabayar

Sebanyak 50 juta dari 110 juta pelanggan yang sudah melakukan registrasi kartu prabayar adalah pelanggan Telkomsel.

oleh Jeko I. R. diperbarui 20 Des 2017, 16:00 WIB
Diterbitkan 20 Des 2017, 16:00 WIB
Kominfo
Registrasi kartu prabayar

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sebelumnya mengumumkan jumlah pelanggan seluler yang teregistrasi kini telah mencapai 110.365.464 pengguna. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 juta pelanggan merupakan pelanggan Telkomsel. 

"Jadi, dari 110 juta (pelanggan) yang terdaftar, Telkomsel mengantongi 50 juta," ujar Direktur Sales Telkomsel, Sukardi Silalahi, kepada Tekno Liputan6.com di acara Capaian Kinerja dan Peluncuran Inovasi yang dihelat Kemkominfo di Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Sukardi mengaku optimistis jumlah pelanggan yang teregistrasi akan terus bertambah. "Pokoknya sebelum 28 Februari 2017 kami harap seluruh pelanggan bisa mendaftar, kita juga terus berupaya menyosialisasikan semuanya supaya bisa terdaftar," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, kebijakan registrasi kartu SIM prabayar ini digalakkan pemerintah sebagai salah satu upaya untuk menyehatkan industri seluler di Tanah Air.

"Setiap tahun ada 500 juta kartu SIM. Padahal kenyataannya, yang aktif tak sampai itu. Akibatnya terjadi ketidakefisienan dalam manajemen kartu SIM. Jadi, kalau kebijakan ini terus berjalan, industri bisa hemat pengeluaran hingga Rp 2-2,5 triliun," kata Menkominfo Rudiantara beberapa waktu lalu.

Sementara, Dirjen PPI Kemkominfo Ahmad M Ramli mengakui peningkatan jumlah pelanggan yang melakukan registrasi kartu SIM ini cukup masif, mengingat jumlah pelanggan yang terdaftar per 7 Desember 2017 menyentuh 90 juta pelanggan. Bahkan, hanya dalam waktu 13 hari, jumlah yang mendaftar melesat hingga lebih dari 10 juta pelanggan saja.

 

Sanksi Bila Tak Daftar

Sebagaimana diketahui, pelanggan seluler yang tidak meregistrasi kartu SIM prabayar sampai 28 Februari 2018 akan diblokir nomornya. Pemblokiran ini akan dilakukan secara bertahap selama dua bulan, yakni hingga 28 April 2018.

Pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari.

Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama pemerintah akan memblokir layanan panggilan keluar (outgoing call) dan SMS.

Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.

Tahap terakhir, apabila setelah 15 hari itu pelanggan belum juga melakukan registrasi, pemblokiran akan dilakukan secara keseluruhan.

(Jek/Cas)

Saksikan Video Pilihan Berikut:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya