Gara-Gara Jadi Admin Grup WhatsApp, Pria Ini Dikurung 5 Bulan

Seorang mahasiswa 21 tahun dikurung selama lima bulan gara-gara menjadi admin grup WhatsApp.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 26 Jul 2018, 07:30 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2018, 07:30 WIB
Rusuh di Penjara Guyana, 16 Napi Tewas
Ilustrasi penjara Guyana (AFP)

Liputan6.com, Talen - Seorang mahasiswa India bernama Junaid Khan ditahan selama 5 bulan gara-gara sebuah pesan [WhatsApp ](3183166 "" )yang disebut-sebut tak pernah dikirimkannya.

Sebagaimana dikutip Tekno Liputan6.com dari BBC, Kamis (26/7/2018), pria 21 tahun itu dituding melakukan penghasutan karena konten yang tidak menyenangkan. Sampai saat ini, tidak jelas pesan apa yang dimaksudkan sebagai pesan ofensif.

Saat keluhan diajukan, kepolisan menuding Khan merupakan admin grup WhatsApp. Pihak keluarga pun menyebut, Khan secara otomatis menjadi admin grup setelah admin asli meninggalkan grup.

Mahasiswa dari kota Talen ini ditahan pada 14 Februari 2018. Menurut laporan media setempat, tudingan berasal dari pesan yang diteruskan dalam grup. Selanjutnya, Khan pun dituduh melakukan hasutan.

Dalam laporannya, BBC menyebut Khan menghabiskan waktu lima bulan di penjara walaupun saat ini belum menjelaskan pesan apa yang dimaksud.

The Times of India melaporkan, polisi menangkap Khan gara-gara menjadi admin grup WhatsApp saat kasus ini tengah diselidiki.

Hal ini terjadi karena dua orang admin grup yang sama meninggalkan grup. Nah, diduga pesan ini dikirimkan oleh seorang admin lain yang kini tengah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kepada media, inspektur kepolisian Rajgard mengatakan, pihaknya memverifikasi apakah ada orang lain yang jadi admin dari grup WhatsApp yang sama.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Admin Grup WhatsApp bisa Dipenjara

Penjara
Ilustrasi: UU ITE menjerat banyak aktivis

Regulasi Indian Penal Code (IPC) dan ITC Act memang menyebut, admin grup di media sosial dan aplikasi pesan bisa menghadapi hukuman penjara jika membagikan pesan yang sifatnya menghina agama atau politik.

Sekadar diketahui, di India, Whatsapp digunakan oleh 200 juta pengguna aktif. Pihak berwenang menyebut, langkah untuk memenjara admin grup tersebut dilakukan untuk mencegah pengguna media sosial membagikan pesan kekerasan dan hinaan.

Jumat lalu, anak usaha milik Facebook ini mengumumkan akan memberikan batasan maksimal pesan bisa diteruskan ke grup lain di India. Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran berita palsu di platform-nya.

Pengumuman tersebut muncul setelah banyak pesan palsu dan ofensif yang beredar di grup-grup WhatsApp.

(Tin/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya