Sistem Kabel Laut Jakarta–Surabaya Siap Beroperasi Akhir 2018

Sistem kabel laut Jakarta–Surabaya akan menghubungkan empat kota yaitu Jakarta, Cirebon, Semarang, dan Surabaya.

oleh Iskandar diperbarui 18 Sep 2018, 18:00 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2018, 18:00 WIB
CEO Triasmitra Titus Dondi Patria
Titus Dondi Patria, CEO Triasmitra. Dok: Triasmitra

Liputan6.com, Jakarta - Triasmitra baru saja meresmikan beroperasinya sistem komunikasi kabel laut (SKKL) yang melayani rute Jakarta-Surabaya. Proyek bernama Jakarta–Surabaya Cable System (Jayabaya) ini diresmikan pada Selasa(18/9/2018) yang dihadiri sejumlah pejabat dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo),

CEO Triasmitra Titus Dondi Patria mengatakan persiapan penggelaran Jayabaya telah mulai bergulir sejak kuartal ke-3 tahun 2017 dan bisa diselesaikan tepat waktu.

"Proyek ini memerlukan kabel optik sepanjang 875 km, sedangkan kapasitas kabel optik menggunakan 96 cores untuk jalur darat (inland) dan 24 cores untuk jalur laut (submarine), dengan jenis kabel optik G654 B untuk jalur laut dan kabel optik G652 D untuk jalur darat," ujar Titus dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan jalur Jayabaya akan menghubungkan empat kota yaitu Jakarta, Cirebon, Semarang, dan Surabaya. Jayabaya diperkirakan akan selesai dan siap digunakan pada kuartal ke-4 tahun 2018," ungkap Titus.

Untuk diketahui, Jayabaya semakin melengkapi jaringan fiber optik yang dimiliki oleh Triasmitra setelah sebelumnya memiliki jalur Jakarta–Bangka–Batam–Singapura (B2JS) Cable System sepanjang 1070 km, Surabaya–Denpasar Cable System (SDCS) sepanjang 520 km, dan Ultimate Java Backbone (UJB) sepanjang 2.661 km.

Titus menyebut, beberapa operator telekomunikasi sudah menyatakan akan memanfaatkan jalur Jayabaya. Proyek ini juga sekaligus menambah pengalaman Triasmitra melalui anak usahanya PT Jejaring Mitra Persada (JMP) dalam membangun jalur kabel optik, khususnya kabel optik bawah laut, baik sebagai developer maupun sebagai contractor.

Triasmitra berharap dengan dibangunnya jalur Jayabaya, kebutuhan infrastruktur telekomunikasi dapat terpenuhi yang pada gilirannya akan semakin memajukan telekomunikasi Indonesia.

 

 

Kelola Milik Operator Lain

Peta kabel telekomunikasi bawah laut dunia
Peta kabel telekomunikasi bawah laut di dunia. (Doc: Submarine Cable Map)

Triasmitra selama ini mempunyai dua anak usaha yakni PT. Jejaring Mitra Persada (JMP) dan PT.Triasmitra Multiniaga Internasional (TMI). JMP untuk pembangunan atau gelar kabel optik, sedangkan TMI mengerjakan managed service untuk kabel optik.

Sama halnya dengan jalur kabel optik yang sebelumnya telah dimiliki oleh Triasmitra, jalur kabel optik Jayabaya ini setelah selesai dan digunakan nanti akan dikelola oleh Triasmitra melalui anak usahanya PT Triasmitra Multiniaga Internasional (TMI).

“Kami tak hanya kelola kabel laut yang digelar jejaring, tetapi juga kelola milik operator lain. Misalnya untuk segmen West Area SKKL milik XL, SKKL Sea Me We 3 melalui Indosat Ooredoo, dan tentu nantinya kami akan kelola Palapa Ring Barat,” papar Titus Dondi tentang managed services yang dilakukan TMI.

 

Gandeng Bakamla

Peta kabel telekomunikasi bawah laut dunia
Peta kabel telekomunikasi bawah laut di Indonesia. (Doc: Submarine Cable Map)

Dengan kelengkapan perangkat yang telah dimiliki oleh Triasmitra, ditambah adanya kerjasama dengan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) sejak 2017, Triasmitra yakin bahwa keamanan SKKL yang dikelolanya semakin terjamin.

Kerjasama dengan Bakamla yang disepakati adalah pengawasan/monitoring SKKL yang antara lain dilakukan dengan patroli bersama untuk melakukan sosialisasi di wilayah yang sering terjadi kerusakan kabel laut optik karena terkena jangkar. Disamping itu juga kerjasama dalam proses tindakan hukum bila terjadi pengrusakan kabel laut.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain Undang-undang Telekomunikasi no.36 tahun 1999, pengrusakan jaringan telekomunikasi merupakan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara dan denda.

Kesulitan yang dihadapi anggota Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut (Askalsi) untuk melakukan tuntutan kepada pelaku atau kapal yang melakukan pengrusakan kabel laut, adalah kurangnya bukti yang dapat digunakan untuk dasar penuntutan.

Tentang hal ini, Titus menjelaskan bahwa Triasmitra telah memiliki aplikasi monitoring yang bisa mendeteksi keberadaan kapal yang menyebabkan kerusakan kabel laut, dan dengan adanya kerjasama pemanfaatan aplikasi monitoring antara Triasmitra dengan Bakamla maka akan diperoleh alat bukti yang kuat yang bisa dipakai sebagai dasar tuntutan.

(Isk/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya