Liputan6.com, Jakarta - Grab Indonesia memberikan tanggapan atas aksi unjuk rasa komunitas Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) pada 19 September 2018.
Pengemudi yang tergabung dalam Garda disebut-sebut akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Grab Indonesia di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, terkait dengan kenaikan tarif.
Advertisement
Baca Juga
Dalam keterangan resmi yang diterima Tekno Liputan6.com, Rabu (19/9/2018), Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, aksi yang dilakukan oleh sekelompok kecil mitra pengemudi ini hanya terdiri dari puluhan orang.
Selain itu, tuntutannya pun telah ditanggapi melalui beberapa pertemuan dengan komunitas Garda sejak beberapa bulan lalu.
"Kami tegaskan bahwa mereka tidak mewakili keseluruhan komunitas mitra pengemudi Grab, di mana puluhan ribu mitra aktif Grab tetap bekerja secara normal," kata Ridzki.
Dia mengatakan, pihak Grab Indonesia secara aktif dan berkelanjutan telah menindaklanjuti aspirasi para pengemudi.
"Kami juga telah sampaikan bahwa saat ini Grab berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan mitra, tidak hanya dari sisi tarif tetapi juga berbagai peningkatan layanan," tutur Ridzki.
Perbaikan Sistem Teknologi
Selain itu, Grab Indonesia juga melakukan perbaikan sistem teknologi. Hal ini seiring dengan peningkatan jumlah total pendapatan yang telah dirasakan oleh mitra pengemudi yang aktif.
"Teknologi kami memungkinkan para pengemudi untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik, dengan lebih efisien dan Grab senantiasa mengembangkan kualitas layanan untuk menjawab segala kebutuhan mobilitas dan menciptakan jaringan transportasi yang lebih efisien," kata Ridzki.
Tidak hanya itu, Ridzki mengatakan, perwakilan Grab Indonesia siap untuk menemui pengunjuk rasa untuk mendengar tuntutan mereka hari ini dan Grab menghargai aspirasi mereka, serta mendengarkan umpan balik dan masukan dari komunitas Garda.
Â
Advertisement
Grab Kaji Keputusan MA
Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung telah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Operasional Angkutan Sewa Khusus atau Transportasi Online.
Oleh sebab itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menyatakan akan kembali merevisi Peraturan Menteri (Permen) tersebut.
Menanggapi putusan itu, Grab sebagai salah satu pelaku transportasi online masih mengkaji putusan lebih lanjut. Hal tersebut dituturkan langsung oleh Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Karmadibrata.
"Kami mohon waktu untuk mempelajari putusan tersebut karena sebenarnya ada beberapa artikel yang diputuskan oleh MA dan kami masih mengamati perkembangannya," tutur Ridzki saat ditemui di kantor Grab di Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Menurut Ridzki, pihaknya masih ingin mengetahui arahan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan mengingat kementerian tersebut merupakan pelaksana aturan.
"Kami juga melihat sebenarnya tidak ada kekosongan hukum. Putusan MA tidak mencabut PM 108 tapi beberapa artikel. Artinya, payung hukumnya masih ada, yakni 108," ujar Ridzki lebih lanjut.
Dengan kata lain, menurut Ridzki, pemerintah sebenarnya masih mengakui ride hailing alias angkutan sewa khusus sebagai bentuk usaha yang diakui.
"Apapun yang diputuskan adalah untuk keputusan bersama dan kami menghormati apa yang menjadi keputusan pemerintah nantinya," tuturnya menutup pembicaraan.
Untuk informasi, MA baru saja mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Operasional Angkutan Sewa Khusus atau Transportasi Online.
"Permenhub 108 begitu kemarin ada putusan MA, saya sebenarnya sudah menyusun peraturan menteri perhubungan yang baru tapi masih draft sifatnya," tutur Budi.
(Tin/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: