Layanan Tutup, First Media dan Bolt Masih Punya 5.000 Pelanggan Aktif

Meski secara resmi First Media dan Bolt menutup layannya, namun kedua perusahaan tersebut masih mengantongi ribuan pelanggan.

oleh Iskandar diperbarui 28 Des 2018, 14:38 WIB
Diterbitkan 28 Des 2018, 14:38 WIB
BTS
Ilustrasi BTS (ittelecomdigest.com)

Liputan6.com, Jakarta - Meski secara resmi PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) menutup layanannya per hari ini, Jumat (28/12/2018), namun kedua perusahaan tersebut masih mengantongi ribuan pelanggan aktif.

Pantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), jumlah pelanggan dua operator tersebut turun drastis dalam dua bulan terakhir.

"Pada 20 November 2018, masih ada 10.169 pelanggan aktif dengan nilai kuota mencapai di atas Rp 100 ribu, sedangkan pada 25 Desember tinggal 5.056 pelanggan," kata Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo Ismail saat konferensi pers di Jakarta.

Bagaimana dengan nasib pelanggan? Ismail menuturkan pihaknya meminta agar pengembalian hak pelanggan dapat berjalan dengan cepat.

"Kami meminta secepatnya dua perusahaan (First Media dan Bolt) untuk mengurus hak-hak para pelanggan. Kami juga sudah meminta perusahaan membuka gerai-gerai untuk mempermudah klaim pelanggan," tuturnya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Lebih lanjut, Ismail menuturkan Kemkominfo sendiri sebenarnya tidak memiliki batas maksimal pengembalian hak pelanggan dari dua perusahaan.

Namun, menurut Ismail, paling tidak pengembalian hak pelanggan ini dapat dilakukan paling lambat 30 hari.

Komitmen Perusahaan

[Bintang] First Media dan BOLT Kolaborasi dengan HOOQ
First Media, BOLT dan HOOQ mengumumkan kolaborasi untuk memberikan pelanggan pengalaman hiburan terbaik. (Istimewa)

Direktur Utama PT Internux Dicky Mochtar menyebut, Bolt tetap berkomitmen memperhatikan pelanggan mereka.

Pasalnya, sejak 17 November, mereka telah berkoordinasi dengan Kemkominfo untuk tetap menjaga kepentingan konsumen. Hal ini diwujudkan dengan tak lagi menerima pembelian pulsa (top up).

"Bolt memastikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh pelanggan aktif Bolt, baik prabayar maupun pascabayar,” ucap Dicky dalam keterangannya.

Kembalikan Pulsa dan Kuota Pengguna

Ilustrasi Bolt
Ilustrasi Bolt

Usai keputusan Kemkominfo mengenai pemberhentian layanan, pelanggan akan menerima pengembalian sisa pulsa dan atau kuota yang belum terpakai dan pengembalian pembayaran di muka.

Untuk pelaksanaannya, Bolt telah menyiapkan 28 gerai Bolt Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak pelanggan ini.

Pelanggan Bolt Home

Sementara, khusus pelanggan aktif Bolt Home yang berada dalam cakupan jaringan homes passed Fixed Broadband Cable Internet First Media dari PT Link Net akan mendapatkan penawaran diskon 30 persen dan Double Speed Upgrade untuk berlangganan selama 12 bulan.

Pengguna juga akan mendapatkan layanan gratis semua saluran TV Cable selama 3 bulan dengan bayaran tertentu.

“Informasi lebih lanjut mengenai penawaran khusus ini dapat menghubungi 1500 290 atau kunjungi https://www.firstmedia.com/get/global/bolthome,” tegas Dicky.

Tak Lagi Pakai Frekuensi 2,3Ghz

Ilustrasi BTS. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat
Ilustrasi BTS. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Sebelumnya, Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)/ Dirjen SDPPI Kemkominfo Ismail menyatakan, pada Jumat, 28 Desember 2018, Kemkominfo telah melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux, PT First Media, dan PT Jasnita Telekomindo.

PT First Media dan PT Internux selaku penyelenggara internet Bolt, secara resmi sudah tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi.

Kemkominfo meminta kepada operator telekomunikasi tersebut untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator.

Tak Sanggup Bayar Tunggakan Utang

Tower BTS
Ilustrasi Tower BTS (iStockPhoto)

Sebelumnya, Kemkominfo mengirimkan surat peringatan kepada pemegang izin penggunaan frekuensi 2.3GHz yang belum membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi, di antaranya adalah PT First Media dan PT Internux (penyelenggara layanan Bolt).

Kedua perusahaan di bawah naungan grup Lippo ini belum membayar tagihan BHP frekuensi radio 2.3Ghz sejak 2016 hingga 2018. Padahal, masa jatuh temponya adalah 17 November masing-masing tahun.

Total, tunggakan keduanya mencapai Rp 708,4 miliar, sudah termasuk denda. Dalam hal ini, First Media menunggak Rp 364,8 miliar dan Bolt berutang Rp 343,5 miliar.

Sekadar informasi, wilayah operasional Bolt adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Banten.

(Isk/Dam)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya