Liputan6.com, Sangihe - Instagram merupakan salah satu media sosial yang menjadi ladang penghasilan bagi pengguna dengan banyak follower, atau yang biasa disebut sebagai selebgram (selebriti Instagram).
Oleh sebab itu, mereka pun dinilai harus membayar pajak seperti halnya orang lain yang mencari penghasilan di dunia nyata.
Diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, para selebgram dan YouTuber tak lepas dari kewajiban membayar pajak. Namun, menurutnya tidak semuanya dikenakan pajak.
Advertisement
Baca Juga
Selebgram dengan penghasilan di bawah Rp 54 juta tidak masuk dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Seperti diketahui, pemerintah pada tahun lalu menetapkan batas PTKP sebesar Rp 45 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun.
"Yang disebut selebgram dan YouTuber itu kan mereka melakukan inovasi kreatif, dan kalau mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp 54 juta itu tidak masuk dalam pendapatkan kena pajak. Namun, kalau sampai sangat terkenal dan pendapatannya sampai setengah miliar, ya itu baru kena pajak," ungkap Sri Mulyani saat ditemui di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Minggu (20/1/2019).
Adapun sejauh ini belum ada ketentuan khusus mengenai pajak para selebgram. Oleh sebab itu, pajak yang ditarik dari mereka masih bersifat umum.
"Terkait pajak untuk selebgram, memang tidak terdapat peraturan yang secara khusus mengatur hal tersebut, tetapi bukan berarti para selebgram tidak memiliki kewajiban membayar pajak. Dalam hal ini berlaku ketentuan pajak secara umum," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Hestu Yoga Saksama.
Pajak yang dikenakan pada para selebgram ini seperti PPh. Sama seperti wajib pajak lain, selebgram juga harus melaporkan SPT tiap tahun.
"Atas penghasilan selebgram, tentu saja merupakan obyek PPh, dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan serta dibayar PPhnya," tambah dia.
Â
Membayar PPh Pasal 21
Selain itu, perusahaan atau pihak yang menggunakan jasa selebgram ini juga harus membayar PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Di samping itu, perusahaan atau pihak lain yang memanfaatkan jasa selebgram wajib memotong PPh Pasal 21 atas pembayaran kepada selebgram, membuat dan memberikan bukti potong PPh Pasal 21 tersebut kepada selebgram untuk diperhitungkan dalam SPT Tahunan selebgram tersebut," sambungnya.
Advertisement
PMK e-Commerce Bukan Untuk Pungut Pajak
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menyinggung soal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Ia menegaskan peraturan tersebut bukan untuk memungut pajak para pelaku pengusaha digital.
Menurutnya, PMK tersebut bertujuan agar bisa membantu para marketplace tetap bisa menjaga minat para enterpreneur.
"Tidak ada pajak e-Commerce, PMK kemarin itu lebih ke tata laksana. Oleh karena itu, tidak ada wajib NPWP. Dan kami juga menyampaikan bahwa pendapatan dari penjualan apa saja yang dijual di marketplace dengan penghasilan bersih di bawah Rp 54 juta tidak dipungut pajak PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)," tutur Sri Mulyani.
Pemerintah, katanya, berusaha keras untuk menciptakan level playing field di dalam bisnis digital marketplace. Hal ini merupakan permintaan dari indsutri marketplace Tanah Air.
"Marketplace memang minta ke kami, termasuk pak Menkominfo (Rudiantara), supaya terjadi level playing field. Mereka kan juga bersaing dengan media sosial, di mana konsumen tidak mendapatkan proteksi karena di sana bisa jual barang apa saja, tapi belum tentu dapat barang sesuai pesanan dan mereka tidak bisa komplain. Nah, perlindungan konsumen menjadi salah satu hal penting dan kemarin saya dengar dari teman-teman marketplace agar level playing field ini ditegakkan," pungkasnya.
(Din/Jek)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: