Pembahasan Draf RUU PDP Mundur

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tidak akan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.

oleh M Hidayat diperbarui 26 Des 2019, 16:59 WIB
Diterbitkan 26 Des 2019, 16:59 WIB
Johnny G Plate
Menkominfo Johnny G Plate memberikan keterangan usai pertemuan terpisah antara Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dengan Direksi TVRI, di Jakarta, Jumat (6/12/2019). Johnny meminta kisruh internal TVRI ini tidak berdampak pada program-program TVRI. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tidak akan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.

"RUU PDP saat ini sedang proses paraf. Kemenkominfo sudah keluar(kan), ya tinggal nanti proses pemerintah ke DPR. Waktu itu kan kita harapkan akhir Desember ini (selesai), ternyata ada banyak sekali RUU yang dilakukan Omnibus Law, itu (ada) 80 lebih UU di dalamnya," kata Johnny.

Mengenai Omnibus Law yang tengah menjadi prioritas, di dalamnya juga termasuk beberapa hal yang terkait dengan ranah Kemenkominfo.

"Di saat yang sama, RUU PDP juga sudah selesai, sudah diparaf, tinggal nanti amanat presiden dikirim ke DPR," tutur Johnny.

Selain itu, politikus Partai Nasdemi itu berharap pada 2020 omnibus law sudah rampung.

"Kita harapkan (tahun) 2020 Omnibus Law selesai di kuartal pertama. Saya harapkan juga, kalau bisa di kuartal pertama, selambat-lambatnya kuartal kedua dua, (R)UU dari Kemkominfo bisa selesai, baik (RUU) Penyiaran maupun (RUU) PDP," tutup Johnny.

Mengacu ke Eropa

Penyusunan RUU PDP menggunakan acuan global, termasuk di dalamnya konvensi General Data Protection and Regulation (GDPR) Uni Eropa.

Dalam konvensi tersebut, perlindungan data tidak hanya sebatas pada perlindungan individu, tapi juga kedaulatan data sebuah negara.

Selain itu, Kemkominfo juga akan memasukkan pengaturan khusus soal kedaulatan di dalam RUU PDP. Ketentuan khusus ini kemungkinan akan mencakup soal keharusan penempatan data server dan data pribadi di dalam negeri.

(Why/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya