PSBB Diberlakukan, Layanan GrabBike dan GoRide Hilang dari Aplikasi

Berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, layanan GrabBike dan GoRide yang hadir di dalam aplikasi pun hilang atau tidak dapat diakses lagi oleh penggunanya.

oleh Yuslianson diperbarui 10 Apr 2020, 07:17 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2020, 06:53 WIB
Mulai 16 Maret, Tarif Ojek Online Resmi Naik
Penumpang membayar ongkos kepada pengemudi ojek online di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menaikkan tarif batas atas dan tarif batas bawah ojek online. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan baru saja meresmikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, pada Kamis 9 April 2020 malam tadi.

Adapun Pergub Nomor 33 Tahun 2020 ini memiliki 28 pasal yang mengatur PSBB Jakarta, salah satunya adalah larangan naik sepeda motor.

Salah satu yang terkena dampak paling terasa adalah tukang ojek, baik pangkalan maupun online. Karena dengan peraturan ini, mereka dilarang menarik penumpang.

"Ojek tidak boleh antar penumpang, tetapi ojek boleh antar barang. Aturan ini dituangkan dalam Pergub tentang PSBB mengacu pada aturan Permenkes Nomor 9 tahun 2020," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, malam tadi.

Berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, Jumat (10/4/2020), layanan GrabBike dan GoRide yang hadir di dalam aplikasi pun hilang atau tidak dapat diakses lagi oleh pengguna di Jakarta.

Sementara, beberapa pengguna yang berada di luar daerah Jakarta masih bisa menemukan layanan GrabBike dan GoRide bisa diakses.

Hal serupa diungkap oleh akun Twitter Transport for Jakarta (@TfJakarta), yang mencuitkan, "Mengapresiasi @gojekindonesia dan @GrabID yang menghilangkan sementara fitur go ride dan grab bike untuk mendukung program PSBB."

 

Grab Menindaklanjuti Larangan Angkut Penumpang selama PSBB

10 Fakta Terbaru Tentang Grab SuperApp yang Perlu Kamu Tahu

Sebelumnya, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) layanan ojek online dilarang membawa penumpang dan hanya boleh mengangkut barang.

Hal tersebut merupakan salah satu pedoman dalam Permenkes PSBB yang diterbitkan belum lama ini.

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menerbitkan Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan COVID-19.

Peraturan ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Sejak awal penyebaran Covid-19, perusahaan mengaku telah memantau kondisi dan menyiapkan pemangku kepentingan terkait termasuk para mitra pengemudi.

"Oleh karena itu, terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," ujar Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Senin (6/4/2020).

 

Mitra Driver Utamakan Kesehatan

Perjuangan Driver Ojol demi Menghidupi Keluarga di Tengah Pandemi Covid-19. Dok: Grab Indonesia

Selain itu, kata Tri, Grab juga secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh.

Dalam hal ini termasuk mengenakan masker setiap saat, mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman mereka secara teratur, sering mencuci dan membersihkan tangan, serta menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress.

(Ysl/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya