Menkominfo Minta WhatsApp Beri Penjelasan Detail dan Transparan Soal Perubahan Kebijakan

Menkominfo Johnny G. Plate akhirnya mengungkap hasil pembicaraan dengan WhatsApp terkait perubahan kebijakan yang dilakukan perusahaan.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 11 Jan 2021, 18:55 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2021, 18:55 WIB
WhatsApp
Ilustrasi WhatsApp (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Johnny G Plate mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap WhatsApp dan Facebook.

Pemanggilan ini dilakukan menyusulnya adanya tanggapan masyarakat terhadap perubahan kebijakan WhatsApp tentang aturan dan tata kelola perlidungan data pribadi serta privasi pengguna.

Untuk itu, dalam pertemuan tersebut Johnny mengatakan Kemkominfo sudah meminta WhatsApp untuk memberikan informasi yang lengkap mengenai perubahan kebijakan ini.

"Menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan pada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami, dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp," tutur Johnny dalam keterangannya pada Tekno Liputan6.com, Senin (11/1/2021).

Lebih lanjut Johnny meminta informasi yang disampaikan tersebut mencakup kekhawatiran masyarakat, seperti jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses WhatsApp serta dibagikan ke pihak ketiga.

Selain itu, aplikasi milik Facebook itu juga diminta untuk menjelaskan tujuan dan dasar kepentingan proses data pribadi, termasuk jaminan akuntabilitas pihak yang memakai data pribadi.

"Lalu, mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak menarik persetujuan serta hak lain yang dijamin peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hal lain yang menjadi perhatian publik," tutur Johnny melanjutkan.

Minta WhatsApp Tingkatkan Kepatuhan

menkominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. (Ist)

Tidak hanya itu, Kemkominfo juga meminta WhatsApp untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan data.

Adapun ketentuan terkait hal itu dijabarkan dalam beberapa poin, berikut ini:

  • melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;
  • menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;
  • melakukan pendaftaran sistem elektronik;
  • menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan
  • kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menkominfo Panggil WhatsApp dan Facebook Terkait Data Pribadi

Sebelumnya, Menkominfo, Johnny G Plate, hari ini Senin 11 Januari 2020 menyebut, Kemkominfo melakukan pemanggilan terhadap WhatsApp dan Facebook terkait data pribadi.

"Hari ini Kominfo memanggil pengelola WhatsApp dan Facebook Asia Pasific Region untuk memberikan penjelasan lengkap," kata Johnny dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Senin (11/1/2021).

Johnny lebih lanjut mengatakan, setelah berbincang dengan pihak WhatsApp dan Facebook, pemerintah akan menetapkan kebijakan lanjutan mengenai hal ini.

Johnny mengatakan, masyarakat memiliki beberapa opsi pilihan platform media sosial yang bisa digunakan.

Ia berpesan, dalam memakai platform media sosial, masyarakat mesti lebih bijak memilih mana yang mampu memberikan Perlindungan Data Pribadi dan privasi yang optimal.

"Agar terhindar dari penggunaan data pribadi yang tidak dikehendaki baik berupa penyalahgunaan atau tidak sesuai aturan (misuse or unlawful)," tutur Johnny.

(Dam/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya