Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan internet di Hong Kong telah melakukan blokir situs prodemokrasi dengan dalih undang-undang keamanan. Sedikitnya empat penyedia layanan internet di Hong Kong memblokir situs bernama HKChronicles itu.
Mengutip APNews, Selasa (19/1/2021) Hong Kong Broadband Network dalam sebuah pernyataan mengatakan telah menonaktifkan akses ke HKChronicles.Â
Ia merupakan situs web yang mengumpulkan informasi tentang toko-toko yang telah mendukung gerakan prodemokrasi dan merilis informasi pribadi dan gambar polisi serta massa pro China sebagai bagian dari upaya doxxing selama protes antipemerintah pada 2019.
Advertisement
Baca Juga
"Kami telah menonaktifkan akses ke situs web HKChronicles sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional. Tindakan itu diambil pada 13 Januari," ujar juru bicara Hong Kong Broadband Network.
Sementara itu, pemimpin redaksi situs HKChronicles, Naomi Chan, mengatakan bahwa pengguna di Hong Kong melaporkan situs HKChronicles tidak dapat diakses. Dia menyebut perusahaan telekomunikasi seperti SmarTone, China Mobile Hong Kong, PCCW, dan Hong Kong Broadband Network memblokir akses ke HKChronicles.
"Dengan ini mengecam penyedia jasa internet yang bekerja sama dengan pemerintah China dan Hong Kong untuk membatasi hak dan kebebasan warga negara untuk mengakses informasi," kata Chan dalam sebuah tulisan di HKChronicles.
Dia menyarankan penduduk Hong Kong untuk bersiap menghadapi hal serupa di kemudian hari, termasuk ancaman pemblokiran internet dalam skala lebih besar.
UU Keamanan Nasional
China memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong sejak Juni 2020 lalu.
UU ini bertujuan untuk memadamkan perbedaan pendapat di wilayah semiotonom pascademonstrasi menentang RUU ekstradisi yang sekarang ditarik, kemudian berubah menjadi protes antipemerintah selama berbulan-bulan yang terkadang berubah menjadi bentrokan kekerasan antara pengunjuk rasa dan polisi.
Advertisement
Langgar Kebebasan
Seorang aktivis hak digital dan politik yang berbasis di Jerman, Glacier Kwong, menyatakan bahwa Hong Kong telah menyalahgunakan prosedur hukum dan cara lainnya untuk menghalangi arus bebas informasi secara online selama 18 bulan terakhir.
"Internet terbuka selalu menjadi landasan kebebasan di suatu tempat. Mengganggu kebebasan internet juga merusak arus informasi, kebebasan komunikasi, dan kebebasan pers," kata Kwong..
Berdasarkan Pasal 43 undang-undang keamanan nasional China, polisi memiliki kewenangan untuk memerintahkan seseorang yang menerbitkan informasi atau penyedia layanan terkait untuk menghapus informasi atau memberikan bantuan.