Liputan6.com, Jakarta - Aplikasi audio chat Clubhouse kini tengah banyak digandrungi oleh pengguna internet. Kendati demikian, aplikasi yang tenar karena dipakai orang terkaya di dunia Elon Musk ini ternyata belum terdaftar di Kemkominfo.
"Clubhouse belum terdaftar di Kemkominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5 Tahun 2020," kata Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi, ketika dihubungi Liputan6.com, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga
PM 5 Tahun 2020 sendiri merupakan Peraturan Menteri Kominfo mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna harus mendaftarkan diri.
Advertisement
Sesuai dengan peraturan tersebut, Clubhouse sebagai sebuah PSE pun wajib untuk mendaftarkan layanan ke Kemkominfo.
Dedy mengatakan, masa pendaftaran ke Kemkominfo adalah 6 bulan sejak peraturan menteri diundangkan pada 24 November 2020.
Itu artinya, Clubhouse memiliki waktu hingga Mei 2021 untuk mendaftarkan platformnya sebagai PSE yang sah di Indonesia.
Bisa Diblokir Kalau Tak Daftar
Dedy juga menyebut, sesuai dengan PM 5 Tahun 2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku akan dikenai sanksi administrasi.
"Sesuai PM 5 Tahun 2020, bagi yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," tuturnya.
Merujuk pada peraturan itu, pemutusan akses termasuk tindakan pemblokiran akses, penutupan akun, atau penghapusan konten.
Advertisement
Minta Masyarakat Bijak Berinternet
Mengingat Clubhose belum terdaftar resmi di Kemkominfo, Dedy mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam bermedia sosial.
"Masyarakat kami harap tetap bijak dalam bermedia sosial dan selalu memperhatikan aspek keamanan data pribadi ketika memanfaatkan ruang digital," katanya.
(Tin/Why)