Pemerintah Diminta Serius Hapus Pasal-Pasal Karet dalam UU ITE

Koalisi Serius Revisi UU ITE yang beranggotakan berbagai lembaga di Indonesia meminta pemerintah serius menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 18 Jun 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2021, 12:00 WIB
Banner Infografis Jokowi Usulkan DPR Revisi UU ITE, Hapus Pasal Karet? (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Jokowi Usulkan DPR Revisi UU ITE, Hapus Pasal Karet? (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Serius Revisi UU ITE meminta pemerintah berkomitmen dalam menghapus pasal-pasal karet di UU ITE.

Hal ini diungkapkan Koalisi ketika bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, bersama Tim Kajian Revisi UU ITE di Jakarta, Senin, 14 Juni 2021.

Dikutip dari keterangan Koalisi yang diterima Tekno Liputan6.com, Koalisi menanyakan mengenai hasil kerja Tim Kajian Revisi UU ITE beserta rumusan revisi yang akan diajukan oleh pemerintah.

Selain itu, Koalisi juga secara resmi menyerahkan Kertas Kebijakan Revisi UU ITE yang disusun oleh Koalisi kepada Menkopolhukam.

"Koalisi menyoroti mengenai matriks revisi UU ITE yang beredar di masyarakat," tulis Koalisi dalam keterangannya.

Adapun fokus Koalisi adalah perumusan beberapa pasal yang masih menimbulkan multitafsir. Misalnya penambahan Pasal 45C dalam draft revisi Tim Kajian.

Pasal ini mengatur mengenai pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menimbulkan keonaran dan masyarakat.

Kedua, pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan yang tidak pasti atau yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia patut menyangka hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Koalisi pun secara tegas mendesak agar pasal di atas tidak dimasukkan ke dalam Revisi UU ITE.

Minta Pasal 45C Tak Dimasukkan ke Revisi UU ITE

Soal Revisi UU ITE, Fraksi PAN dan PKS Paling Progresif
UU ITE (kominfo.go.id)

"Kami menilai Pasal 45C sangat rentan disalahgunakan karena definisi berita bohong yang menimbulkan keonaran tidak didefinisikan secara jelas, sehingga sangat berpotensi multitafsir," kata Koalisi dalam keterangannya.

Koalisi juga menilai, masuknya Pasal 45C sangat bertentangan dengan harapan publik akan dihapusnya pasal-pasal bermasalah.

Dalam pertemuan dengan Menkopolhukam, Koalisi juga menyampaikan dampak kriminalisasi yang ditimbulkan oleh pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE.

Misalnya saja kasus kriminalisasi yang terjadi di Surabaya, Bau-Bau, serta Jakarta. Untuk itulah Koalisi mendesak pemerintah merevisi delapan pasal yang tercantum dalam Kertas Kebijakan Revisi UU ITE.

Dalam kesempatan yang sama, Koalisi juga mendapatkan penjelasan dari Menkopolhukam tentang adanya Surat Keputusan Bersama/ SKB 3 Lembaga tentang Pedoman Interpretasi UU ITE.

Menkopolhukam menyatakan pedoman ini ada untuk menjawab praktik-praktik UU ITE yang meresahkan publik, sembari menunggu proses revisi UU ITE yang akan memakan waktu.

Koalisi pun menyampaikan, jangan sampai pedoman ini dianggap sebagai proses pengganti revisi UU ITE, sehingga penting untuk Menkopolhukam menjelaskan komitmen pemerintah untuk tetap merevisi UU ITE.

Pedoman Tak Boleh Jadi Jawaban atas Revisi UU

UU ITE
kenapa pengamat mendorong revisi UU ITE? | pexels.com/@soumil-kumar-4325

Koalisi juga menekankan agar menjadi perhatian Pemerintah, bahwa praktik-praktik pembuatan pedoman untuk menjawab revisi sebuah undang-undang bermasalah tidak boleh menjadi kebiasaan di Indonesia.

Guna memastikan pedoman sejalan dengan permasalahan praktik UU ITE selama ini, Koalisi juga mendesak pemerintah untuk membuka draft SKB 3 Lembaga tentang Pedoman Interpretasi UU ITE.

Hal ini dimaksudkan agar terdapat masukan publik yang lebih nyata pada draf yang telah disusun oleh pemerintah.

"Masukan konstruktif dari masyarakat harusnya menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah untuk dapat menghasilkan pedoman yang lebih berpihak pada perlindungan hak-hak masyarakat," kata Koalisi.

Terakhir, Koalisi juga mempertanyakan urgensi Omnibus Law bidang digital, yang baru-baru ini disampaikan Menkopolhukam ke media massa.

Kendati demikian, Menkopolhukam belum memberi penjelasan rinci mengenai rencana tersebut. Untuk itu, Koalisi pun meminta adanya kajian dari pemerintah terkait Omnibus Law bidang digital.

Desakan Terkait Revisi UU ITE

Berikut adalah desakan Koalisi Serius Revisi UU ITE setelah bertemu dengan Menkopolhukam:

1.Tetap memprioritaskan dan menjaga komitmen Revisi UU ITE.

2. Menegaskan komitmen bahwa SKB 3 Lembaga tentang Pedoman Interpretasi UU ITE bukan merupakan pengganti Revisi UU ITE dan merupakan dokumen transisi dalam kondisi genting praktik implementasi UU ITE saat ini.

3. Membuka hasil kajian yang dilakukan Tim Revisi UU ITE dan draf SKB 3 Lembaga tentang Pedoman Interpretasi UU ITE sebelum penandatanganan.

4. Kembali membuka masukan publik terkait matriks revisi UU ITE, termasuk mengakomodir materi perubahan lain yang belum ada dalam matriks revisi UU ITE tersebut.

5. Segera menghentikan penggunaan pasal-pasal yang akan direvisi untuk menghindari kriminalisasi yang mengorbankan lebih banyak anggota masyarakat.

6. Menerapkan prinsip transparansi dan membuka partisipasi publik dalam proses penyusunan Omnibus Law bidang digital

Koalisi terdiri dari berbagai lembaga seperti Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, ICJR, ICW, IJRS, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, Greenpeace Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar, serta KontraS.

Tidak hanya itu, berbagai lembaga lainnya adalah LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers Jakarta, LeIP, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), PBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PUSKAPA UI, Remotivi, Rumah Cemara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), dan Yayasan LBH Indonesia (YLBHI).

(Tin/Ysl)

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya