Sudah Sampai Mana Perkembangan RUU Perlindungan Data Pribadi?

Pemerintah melalui Tim Panitia Kerja (Panja) RUU PDP memaparkan perkembangan pembahasan RUU PDP. Salah satunya adalah konsistensi pemerintah dalam pembahasan aturan mengenai perlindungan data pribadi.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 02 Jul 2021, 16:44 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2021, 16:44 WIB
Semuel Abrijani Pangerapan
Ketua Tim Panja RUU PDP Pemerintah sekaligus Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (Foto: Kemkominfo).

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai insiden pelanggaran data yang terjadi di Indonesia telah membuat keamanan data pribadi milik warga Indonesia terancam. Sementara, Indonesia masih belum selesai melahirkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Padahal undang-undang ini jadi aturan hukum yang krusial untuk melindungi data pribadi warga di tengah maraknya kasus kejahatan siber.

Guna mempercepat lahirnya UU PDP, beberapa waktu lalu pemerintah membentuk Tim Panitia Kerja RUU PDP. Sampai mana perkembangan pembahasan RUU PDP?

Berdasarkan keterangan dari Ketua Tim Panitia Kerja RUU PDP Pemerintah sekaligus Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Tim Panja Pemerintah dan Tim Panja Komisi I DPR telah melakukan konsinyasi pembahasan RUU PDP pada Selasa-Rabu, 29-30 Juni 2021.

Dalam konsinyasi pembahasan tersebut, Tim Panja Pemerintah menekankan urgensi dibutuhkannya payung hukum kuat atas perlindungan data pribadi. Tim Panja juga berkomitmen segera menyelesaikan RUU PDP menjadi UU PDP.

"Tim Panja Pemerintah terus menyusun formulasi yang tepat dan akurat terhadap substansi pasal-pasal penting dalam RUU PDP termasuk mengenai kelembagaan penyelenggaraan perlindungan data pribadi agar pembahasan RUU PDP dapat diselesaikan secepatnya, namun tetap dengan kualitas tinggi," kata Semmy dalam keterangannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


RUU PDP adalah Urusan Pemerintahan

Ilustrasi data pribadi
Ilustrasi data pribadi. Dok: betanews.co

Lebih lanjut, Tim Panja berpandangan, penyelenggaraan perlindungan data pribadi merupakan urusan pemerintahan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kemkominfo dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Sesuai UUD 1945, pemerintah perlu berperan secara proporsional untuk menjamin dan memenuhi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

- Kehadiran negara melalui peran pemerintah dalam penyelenggaraan perlindungan data pribadi dilaksanakan dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel oleh DPR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pemerintah Bakal Konsisten

Ilustrasi data pribadi, perlindungan data pribadi, privasi pengguna.
Ilustrasi data pribadi, perlindungan data pribadi, privasi pengguna. Kredit: Tayeb MEZAHDIA via Pixabay

- Pembahasan terkait isu perlindungan data pribadi di forum internasional dilakukan pemerintah melalui kementerian yang membidangi Tata Kelola Data, sebagaimana dipraktikkan di berbagai negara lain.

- Pemerintah akan tetap konsisten dalam pembahasan RUU PDP dengan memperhatikan tata kelola data pribadi demi perlindungan data pribadi masyarakat, kedaulatan data, dan resiliensi bangsa yang mengutamakan kepentingan nasional.

(Tin/Ysl)

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya