Donald Trump Gugat Facebook, Twitter, dan Google

Donald Trump mengajukan tuntutan hukum terhadap Twitter, Facebook, dan Google (Alphabet Inc).

oleh Iskandar diperbarui 08 Jul 2021, 09:26 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2021, 09:23 WIB
Donald Trump
Presiden AS Donald Trump merapikan dasinya saat mengunjungi Owens & Minor Inc., sebuah perusahaan pemasok peralatan medis di Allentown, Pennsylvania, Kamis (14/5/2020). Penampilan Trump saat melakukan kunjungan tanpa mengenakan masker menjadi sorotan di tengah pandemi Covid-19. (AP Photo/Evan Vucci)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengajukan tuntutan hukum terhadap Twitter, Facebook, dan Google (Alphabet Inc). Ia menuduh perusahaan teknologi itu secara tidak sah membungkam sudut pandang konservatif.

Tuntutan hukum yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di Miami itu menuduh Twitter, Facebook, dan Google melanggar hak atas kebebasan berbicara yang dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS. Demikian sebagaimana dilansir Reuters, Kamis (8/7/2021).

Donald Trump bahkan mengambil langkah class action, yang berarti dia akan mewakili kepentingan pengguna lain dari Twitter, Facebook, dan Google (YouTube) yang menuduh mereka telah membungkam kebebasan berpendapat secara tidak adil.

Dia juga mengajukan tiga tuntutan hukum dengan tuduhan serupa. Satu terhadap Facebook dan CEO-nya Mark Zuckerberg, lalu Twitter dan CEO-nya Jack Dorsey, dan satu lagi terhadap Google dan CEO-nya Sundar Pichai.

"Kami akan mencapai kemenangan bersejarah bagi kebebasan Amerika dan pada saat yang sama, kebebasan berbicara," kata Donald Trump saat konferensi pers di lapangan golf Bedminster, New Jersey.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Facebook, Twitter, Google Masih Bungkam

Mark Zuckerberg
Mark Zuckerberg, Founder sekaligus CEO Facebook, banyak disalahkan sebagian pihak karena membiarkan penggunanya membagikan tautan berita hoax di Facebook. (Doc: Wired)

Hingga berita ini naik, perwakilan Twitter menolak berkomentar. Demikian pula dengan perwakilan Facebook dan Google.

Donald Trump kehilangan hak penggunaan media sosialnya tahun ini setelah sejumlah platform media sosial itu mengklaim Trump melanggar kebijakan.

Berdasarkan pasal 230 dari Undang-Undang Kepatutan Komunikasi tahun 1996, platform media sosial diizinkan untuk memoderasi layanan mereka dengan menghapus unggahan yang dinilai melanggar standar layanan itu sendiri, selama mereka bertindak dengan itikad baik.

Undang-undang juga secara umum membebaskan perusahaan internet dari tanggung jawab atas materi yang diunggah pengguna.

Tuntutan hukum yang diajukan Donald Trump meminta hakim untuk membatalkan Bagian 230 dari Undang-Undang Kepatutan Komunikasi.


Pendapat Ahli

Donald Trump
Presiden AS Donald Trump keluar dari Walter Reed National Military Medical Center di Bethesda, Maryland pada Senin (5/10/2020). Donald Trump meninggalkan rumah sakit tempat dia dirawat karena Covid-19 dan langsung kembali ke Gedung Putih yang sedang menjadi kluster infeksi baru (AP Photo/Evan Vucci)

Menurut Paul Gowder, seorang profesor hukum di Universitas Northwestern, tuntutan Trump sulit untuk dipahami dan kemungkinan besar akan gagal.

Trump berusaha menggambarkan perusahaan media sosial sebagai subjek persyaratan Amandemen Pertama yang sama dengan entitas pemerintah dalam hal penyensoran.

"Mereka telah memperdebatkan segalanya, termasuk Amandemen Pertama, dan mereka tidak mendapatkan apa-apa," kata Goldman.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya