DPR Sahkan UU Persetujuan ASEAN Tentang Perdagangan Elektronik

Pemerintah dan DPR mensahkan RUU Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Elektronik menjadi UU. Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan pemanfaatan perdagangan melalui sistem elektronik di kawasan ASEAN untuk pertumbuhan perekonomian di Indonesia.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 07 Sep 2021, 19:21 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2021, 19:15 WIB
DPR sahkan RUU AAEC menjadi Undang-Undang
DPR sahkan RUU AAEC menjadi Undang-Undangatau Persetujuan ASEAN tentang perdagangan melalui sistem elektronik. (Foto: Kemkominfo).

Liputan6.com, Jakarta -  Pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Asean Agreement on Electronic Commerce/ AAEC atau Persetujuan ASEAN tentang perdagangan melalui sistem elektronik.

Menkominfo Johnny G Plate yang mewakili Presiden Joko Widodo menyebut, pemerintah dan DPR sepakat untuk mensahkan RUU tersebut menjadi Undang-Undang.

Johnny mengatakan, keputusan pengesahan RUU AAEC menjadi payung hukum kerja sama dengan sektor e-commerce antarpemerintah di ASEAN. Johnny mengharapkan, aturan ini bisa meningkatkan daya saing Indonesia di ASEAN.

“Terbentuklah payung hukum Persetujuan Perdagangan melalui Sistem e-commerce. Dalam rangka mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri, serta memperluas kerja sama melalui pemanfaatan e-commerce di ASEAN,” kata Johnny, dikutip dari keterangan Kemkominfo, Selasa (7/9/2021).

Johnny meyakini, persetujuan ini akan menjadi bagian transformasi Indonesia sebagai suatu ekonomi digital yang maju dan pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan umum.

Perjalanan RUU AAEC

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Muhamad Hekal, menjelaskan Presiden Joko Widodo telah menyampaikan RUU AAEC melalui Surat Nomor R-49/Pres/12/2020 pada tanggal 10 Desember 2020.

Selanjutnya, pada 19 Januari 2021 melalui Surat Nomor PW/0077/ DPR RI/I/2021 tanggal 19 Januari 2021, Pimpinan DPR menyetujui pembahasan RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce diserahkan kepada Komisi VI DPR RI.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Agar UMKM Indonesia Bisa Bersaing di ASEAN

DPR sahkan RUU AAEC menjadi Undang-Undang
DPR sahkan RUU AAEC menjadi Undang-Undangatau Persetujuan ASEAN tentang perdagangan melalui sistem elektronik. (Foto: Kemkominfo).

Menurut Hekal, pada tanggal 23 dan 25 Agustus 2021, Komisi VI DPR-RI telah melaksanakan Rapat Kerja dengan pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat I untuk membahas RUU tersebut.

“Setelah melalui pembahasan yang komprehensif dan mendalam, akhirnya dalam raker, Komisi VI DPR-RI dan pemerintah sepakat untuk menyetujui RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce.

Selanjutnya, RUU dibahas pada pembicaraan Tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR-RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Hekal mengatakan, salah satu aspek penting dari implementasi ASEAN Agreement on Electronic Commerce adalah perhatian Komisi VI DPR-RI agar pemerintah dapat mengedepankan kepentingan nasional Indonesia.

“Dalam kesempatan diskusi dengan pemerintah, Komisi VI menekankan agar pemerintah menyediakan program nasional baik jangka pendek, menengah maupun panjang agar para pelaku usaha di Indonesia, terutama untuk UMKM dapat bersaing di tingkat ASEAN,” katanya.

Desak Pemerintah Percepat Pembahasan RUU PDP

Ilustrasi data pribadi, perlindungan data pribadi, privasi pengguna.
Ilustrasi data pribadi, perlindungan data pribadi, privasi pengguna. Kredit: Tayeb MEZAHDIA via Pixabay

Sejalan dengan hal itu, Hekal juga mendesak agar pemerintah mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

“Mengingat bahwa RUU tentang persetujuan tentang ASEAN Agreement on Electronic Commerce terkait dengan transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN melalui sistem elektronik, penting bagi pemerintah untuk memperhatikan pelindungan terhadap data pribadi para konsumen,” tuturnya.

Menurut Hekal, negara-negara ASEAN mengetahui pentingnya dan mengijinkan informasi untuk dapat dikirim melampaui batas negara secara elektronik untuk kepentingan usaha.

“Namun dalam pelaksanaannya, PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan masing-masing negara anggota ASEAN,” tuturnya.

Hekal juga berharap pemerintah senantiasa melakukan sosialisasi tentang persetujuan ini. Dengan demikian, para pelaku dan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia, dapat memanfaatkan perdagangan melalui sistem elektronik di kawasan ASEAN untuk pertumbuhan perekonomian di Indonesia.

(Tin/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya