Google Bagikan Sejumlah Data Pengguna ke Pemerintah Hong Kong Pada 2020?

Google dilaporkan pernah membagikan sejumlah data pengguna kepada pemerintah Hong Kong.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 13 Sep 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi Mesin Pencari, Google Search
Ilustrasi Mesin Pencari, Google Search. Kredit: Photo Mix via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Google dikabarkan memberikan sejumlah data pengguna kepada pemerintah Hong Kong pada tahun 2020. Padahal Google kabarnya pernah berjanji tidak akan memproses permintaan data dari pihak berwenang.

Informasi ini diungkap oleh Hong Kong Free Press, sebagaimana dikutip Tekno Liputan6.com dari The Verge, Senin (13/9/2021).

Lebih lanjut, Google mengatakan ke outlet berita tersebut, mereka "menghasilkan beberapa data" sebagai tanggapan atas tiga dari 43 permintaan yang diterimanya dari pemerintah Hong Kong.

Hong Kong Free Press (HKFP) menyebut, Google merupakan perusahaan teknologi AS pertama yang mengungkap kepatuhannya pada permintaan data pengguna oleh otoritas lokal, setelah aturan keamanan nasional berlaku pada Juni 2020.

Google mengumumkan, pihaknya akan berhenti merespon permintaan dari otoritas Hong Kong, terkait informasi pengguna jenis apa pun. Kecuali, permintaan dibuat melalui Kementerian Hukum AS.

Menurut Hong Kong Free Press, dua di antara data yang diminta otoritas pada Google, berkaitan dengan penyelidikan perdagangan manusia, termasuk surat perintah penggeledahan. Data lainnya adalah pengungkapan darurat sebagai bagian dari ancaman kredibel terhadap kehidupan seseorang.

Google menambahkan, data-data ini diproses sesuai kebijakan global perusahaan, yang mengatur tentang permintaan pemerintah atas informasi pengguna. Google menekankan, dari data yang diberikan kepada otoritas Hong Kong, tidak ada satu pun yang terkait dengan data konten pengguna.

Pasalnya, menurut kebijakan umum Google dalam menghadapi permintaan pemerintah menyatakan, perusahaan bisa memberikan metadata lain. Dalam hal ini misalnya informasi pelanggan termasuk nama, email, nomor telepon, alamat IP, informasi penagihan, time stamps, dan header email.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Permintaan Bersifat Darurat dan Terkait Hidup Seseorang

Google.   Pawel Czerwinski/Unsplash
Google. Pawel Czerwinski/Unsplash

Google juga menekankan, tiga permintaan dari Hong Kong dipenuhi bukan berdasarkan perjanjian. Alih-alih karena permintaan bersifat darurat dan melibatkan ancaman terhadap kehidupan, sesuai kebijakan global Google.

Secara total, Google menerima 42 permintaan hukum selama 6 bulan berjalannya periode laporan. Dari 42 permintaan, melibatkan 46 akun pengguna, sementara satu permintaan darurat melibatkan satu akun.

Sekadar informasi, kebijakan Google menyatakan, perusahaan menanggapi permintaan data sesuai dengan hukum negara peminta dan norma internasional.

Google juga mendorong untuk mempersempit ruang lingkup permintaan semacam itu dan pihaknya bisa memberi tahu pemegang akun ketika data mereka diminta. Pemberitahuan dilakukan Google melalui email kepada pengguna, kecuali dilarang secara hukum untuk melakukannya.

Perusahaan AS Lain Ogah Kasih Data Pengguna

Apple Store
Apple Store. Kredit: Michael Gaida via Pixabay

Dalam ketiga permintaan yang dikabulkan, tidak diketahui apakah Google memberi tahu pengguna atau tidak.

Sementara itu, seperti Google, Twitter juga mengatakan sejak seminggu berlakunya aturan keamanan nasional, mereka menghentikan semua permintaan data dan informasi dari otoritas Hong Kong.

Serupa dengan Google, perusahaan teknologi AS lainnya seperti Apple dan Microsoft juga menghentikan permintaan data pengguna oleh pemerintah Hong Kong.

Begitu juga dengan Facebook, mereka menolak memberikan 202 data pengguna yang diminta pemerintah Hong Kong.

(Tin/Ysl)

 

Infografis Mengenai Internet

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya