Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan pemberian vaksin booster Covid-19 bagi masyarakat umum dilakukan mulai 12 Januari 2022. Vaksin booster akan diberikan untuk masyarakt berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari enam bulan.
Presiden Joko Widodo pun memastikan vaksin booster ini diberikan secara gratis. Menurutnya, upaya ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus Covid-19 yang terus bermutasi.
Baca Juga
Saat ini, prioritas sasaran vaksin booster gratis adalah lansia dan kelompok rentan, termasuk individu kondisi immunocompromised. Meski vaksinasi sudah dilakukan sejak 12 Januari 2022, informasi mengenai cara daftar vaksin booster masih belum diketahui oleh semua masyarakat.
Advertisement
Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan mengatakan masyarakat sebenarnya mengecek informasi tersebut melalui aplikasi maupun situs PeduliLindungi.
Jadi, kini masyarakat yang masuk dalam kelompok prioritas dapat mengetahui tiket dan jadwal vaksin booster di PedulilLindungi. Nantinya, tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat yang sudah ditentukan.
Lalu bagaimana cara untuk mengecek tiket vaksinasi booster bagi kelompok prioritas di aplikasi PedulLindungi, berikut ini langkah-langkahnya:
Aplikasi PeduliLindungi
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Masuk dengan akun yang terdaftar
- Klik menu Profil dan pilih Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19
- Status dan jadwal vaksiniasi booster akan muncul di akun
- Sementara untuk mengecek tiket vaksin, masuk ke menu Riwayat dan Tiket Vaksin
Adapun untuk mengakses informasi mengenai tiket vaksin booster Covid-19 di situs PeduliLindungi, masyarakat tinggal memasukkan Nama Lengkap dan NIK, lalu klik periksa. Setelahnya, informasi mengenai tiket vaksinasi dan status akan dimunculkan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Belum Mendapatkan Tiket dan Jadwal Vaksinasi
Sementara masyarakat yang termasuk kelompok prioritas, tapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi dapat langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat. Syarat yang dibutuhkan adalah KTP serta surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Mengingat vaksinasi menjadi syarat beraktivitas di ruang publik dan sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat diingatkan tidak menggunakan NIK dan nomor handphone orang lain saat mendaftar vaksin booster.
Advertisement
Kombinasi Vaksin Booster
Kombinasi vaksin booster yang akan diberikan mulai tanggal 12 Januari 2022 sesuai dengan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri serta sudah dikonfirmasi oleh Badan POM dan ITAGI, antara lain ;
- Untuk vaksin primer Sinovac atau vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac akan diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer atau AstraZeneca.
- Untuk vaksin primer AstraZeneca atau vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca akan diberikan vaksin booster setengah dosis Moderna.
(Dam/Isk)
Infografis Cara Cek Tiket & Jadwal Vaksinasi Booster Covid-19 Gratis
Advertisement