Lebih dari 124 Ribu Warganet Tanda Tangani Petisi Online Tolak Pencairan JHT 56 Tahun

Petisi online di Change.org muncul dan mendesak pembatalan aturan soal pencairan dana JHT usia 56 tahun.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 12 Feb 2022, 13:24 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2022, 13:24 WIB
BP Jamsostek Targetkan 23,5 Juta Tenaga Kerja Baru Masuk Daftar Kepesertaan
Pekerja berjalan kaki saat jam pulang di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (7/2/2020). BPJS Ketenagakerjaan yang kini bernama BP Jamsostek menargetkan sekitar 23,5 juta tenaga kerja baru masuk dalam daftar kepesertaan pada 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Aturan baru soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun mengundang penolakan dari sebagian kelompok masyarakat.

Ketentuan ini sebelumnya dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Merespon hal ini, sebuah petisi daring yang dibuat oleh pengguna atas nama Suhari Ete, muncul di laman change.org yang isinya meminta Menaker membatalkan ketentuan tersebut.

Adapun, beberapa nama yang ditujukan dalam petisi ini adalah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Presiden Joko Widodo.

Pada Sabtu (12/2/2022) pukul 12.56 petisi online ini sudah ditandatangani 124.840 pengguna, dengan target 150 ribu tanda tangan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Keterangan Pembuat Petisi

"Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun," tulis pembuat petisi.

Ia melanjutkan, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

"Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," kata Suhari Ete.


Desak Pembatalan Permenaker

BP Jamsostek Targetkan 23,5 Juta Tenaga Kerja Baru Masuk Daftar Kepesertaan
Pekerja berjalan kaki saat jam pulang di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (7/2/2020). BPJS Ketenagakerjaan yang kini bernama BP Jamsostek menargetkan sekitar 23,5 juta tenaga kerja baru masuk dalam daftar kepesertaan pada 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Suhari Ete pun mengatakan, apabila buruh atau pekerja di-PHK saat berusia 30 tahun, maka dia baru bisa mengambil dana JHT-nya pada usia 56 tahun, atau 26 tahun setelah PHK.

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK," kata Suhari Ete.

Dia mengungkapkan, di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.

"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," pungkas keterangan petisi tersebut.

(Dio/Isk)


Infografis Respons Pemerintah dan DPR Harus Revisi UU Cipta Kerja

Infografis Respons Pemerintah dan DPR Harus Revisi UU Cipta Kerja
Infografis Respons Pemerintah dan DPR Harus Revisi UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya