Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ASO (Analog Switch Off) atau migrasi ke siaran TV digital akan dimulai sebentar lagi, tepatnya 30 April 2022. Pada ASO tahap pertama, ada 56 wilayah di Indonesia yang akan segera merasakan siaran digital.
Menyambut dimulainya siaran TV digital di Indonesia tersebut, Sharp Indonesia meluncurkan STB (Set Top Box) dengan tipe STB-DD001i. STB ini memungkinkan konsumen menyaksikan tayangan siaran TV digital, meski masih memakai TV analog.
Baca Juga
"Saat ini beberapa model produk TV Sharp sudah ada yang dapat menangkap tayangan siaran digital, konsumen dapat menikmati siaran digital tanpa harus menggunakan alat Set Top Box ini, tapi kami memberikan kemudahan bagi konsumen kami yang belum memiliki TV digital dengan menghadirkan STB," tutur Head of AUVI Marketing Product Strategy Division, Ardy dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (27/4/2022).
Advertisement
Menurut Ardy, STB ini ditawarkan dengan harga yang terjangkau, yakni Rp 250.000. Sharp mengklaim, STB berjenis DVB-T2 ini mampu menangkap siaran digital dengan sangat baik.
Selain itu, konsumsi daya STB ini relatif rendah, hanya 20W sehingga tidak akan berpengaruh banyak pada tagihan listrik. STB ini dilengkapi dengan port HDMI, RCA, serta USB.
STB-DD001i ini juga dilengkapi dengan fitur Early Warning System sesuai ketentuan dari pemerintah. Fitur ini berguna untuk memberikan informasi dini mengenai potensi bencana alam yang terjadi.
STB TV Digital ini sudah mendapatkan sertifikat nomor 81056/SDPPI/2022 dari Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika). Sertifikat tersebut menandakan produk ini aman dan berkualitas.
"Sertifikasi ini sangat penting untuk penilaian konsumen, sebab saat ini banyak ketersediaan Set Top Box, tapi tidak mengetahui kualitasnya dan berpotensi merugikan konsumen. Melalui sertifikasi ini, Kominfo telah memberikan jaminan STB kami dapat menerima siaran dan memenuhi standar kualitas," tutur Ardy menutup pernyataannya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Fakta-Fakta Soal Migrasi TV Digital yang Dimulai 30 April 2022
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mulai menghentikan siaran TV analog (analog switch off/ ASO) dan migrasi ke TV digital mulai 30 April 2022.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansang mengatakan, migrasi TV digital merupakan bagian dari transformasi digital.
"Analog Switch Off/ ASO akan dilakukan dalam tiga tahap," kata Usman.Â
Adapun tahap pertama adalah 30 April 2022, di mana siaran TV analog di 56 wilayah di 166 kabupaten dan kota akan dimigrasikan ke siaran TV digital.
Tahap kedua, ASO dilakukan mulai 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten dan kota.
Tahap ketiga, ASO dilaksanakan pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran di 65 kabupaten dan kota.
Meski sudah sering disosialisasikan, Usman menyebut, masih ada sejumlah misinformasi mengenai penghentian siaran TV analog dan migrasi TV digital di masyarakat.
Dia pun memaparkan sejumlah fakta tentang siaran TV digital.
1. Siaran TV digital bukanlah TVÂ streaming, sehingga tidak memerlukan biaya kuota internet
2. Siaran TV digital tidak seperti TV satelit (parabola). Siaran TV digital memakai teknologi antena penerima DVB-T2.
Masyarakat tidak perlu berganti televisi hanya untuk menikmati siaran TV digital.
Jika memang perangkat TV-nya tidak mendukung siaran TV digital, masyarakat bisa memakai set top box yang memiliki teknologi antena penerima DVB-T2.
3. Siaran TV digital juga bukan TV kabel berlangganan, sehingga masyarakat tidak membayar biaya berlangganan bulanan.
Advertisement
Migrasi TV Digital Bantu Pemerintah Efisiensi Spektrum Frekuensi
Dengan menerapkan siaran TV digital, pemerintah akan dapat mengefisiensikan spektrum frekuensi 700 MHz (digital deviden) dengan pita selebar 112 MHz.
"Selama ini, penyiaran TV analog bos penggunaan frekuensi, satu stasiun TV menggunakan satu frekuensi, sementara dalam penyiaran digital, satu frekuensi bisa dipakai oleh 6-12 stasiun TV secara bersama-sama," kata Usman, belum lama ini.
Adapun spektrum frekuensi hasil efisiensi di atas, nantinya bisa dipakai untuk meningkatkan kualitas layanan internet, menggelar 5G, mendukung sistem peringatan dini bencana, ekonomi digital, pendidikan, hingga kesehatan.
Sebelumnya, Dirjen IKP Kemkominfo Usman Kansong mengatakan, saat penghentikan siaran TV analog dan migrasi ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) merupakan bagian dari transformasi digital oleh pemerintah.
"Digitalisasi penyiaran adalah amanat Undang-undang Cipta Kerja yang harus dilaksanakan selambat-lambatnya 2 tahun setelah UU berlaku, atau 2 November 2022," katanya.
Ia pun menyebut, migrasi TV analog ke TV digital harus dilakukan mengingat posisi Indonesia yang sudah tertinggal dari negara-negara lain untuk masalah penghentian siaran TV analog.
"Indonesia bisa dibilang terlambat dibandingkan negara lain (dalam mematikan siaran TV analog). Eropa dan Timur Tengah sudah selesai digitalisasi televisi 1 dekade silam," tutur Usman.
Sementara, Malaysia dan Singapura telah selesai memigrasikan TV analog ke TV digital pada 2019. Thailand dan Vietnam pun telah selesai ASO pada 2020. Untuk itulah, Indonesia harus melakukan hal serupa, salah satunya agar terjadi efisiensi spektrum frekuensi.
Cara Cek Siaran TV Digital
Meski migrasi TV digital dimulai akhir April 2022, sebenarnya siaran TV digital di beberapa daerah sudah mulai tersedia. Kamu ingin tahu apakah daerah kamu kebagian siaran TV digital?
Caranya mudah, yakni dengan mengunduh aplikasi Sinyal TV Digital di smartphone Android atau iOS. Berikut langkah-langkahnya:
1. Untuk pengguna Android, masuk ke toko aplikasi Google Play Store dan cari aplikasi SinyalTVDigital
Pengguna iOS atau iPhone masuk ke toko aplikasi App Store dan cari aplikasi SinyalTVDigital
2. Unduh aplikasi SinyalTVDigital di smartphone masing-masing.
3. Setelah pemasangan aplikasi SinyalTVDigital selesai, buka aplikasi tersebut.
4. Aplikasi akan meminta izin akses lokasi ke pengguna. Izin akses lokasi diperlukan dalam hal ini, untuk mengetahui di mana pengguna berada dan apakah lokasi tersebut tercakup layanan TV digital yang mulai digulirkan.
Jadi, pastikan untuk memberikan izin akses aplikasi. Pengguna Android bisa mengizinkan akses lokasi kapan pun saat pengguna mau membuka aplikasi atau opsi kedua, hanya sekali saat aplikasi tersebut dibuka.
5. Pada kolom Cari Lokasi di laman utama aplikasi SinyalTVDigital, kamu bisa mengetikkan lokasi kamu untuk mengetahui apakah lokasi terkover siaran TV digital
6. Setelah mengetikkan lokasi yang diinginkan, kamu bisa pilih opsi "Cari" untuk mengetahui lokasi kamu terkover siaran TV digital atau tidak.
7. Setelah dicari nantinya akan ada tanda panah yang memperlihatkan lokasi kamu. Jika daerah kamu terkover siaran TV digital, indikator warnanya adalah merah untuk sinyal kuat, hijau hingga kuning untuk sinyal sedang, dan putih atau abu-abu untuk sinyal lemah.
8. Kamu juga bisa mengklik panah lokasi tersebut untuk melihat di mana transmitter terdekat yang menyelenggarakan siaran TV digital.
(Dam/Ysl)
Advertisement