TikTok Benarkan Karyawan Tiongkok Bisa Akses Data Pengguna AS

TikTok membenarkan karyawannya di Tiongkok kemungkinan dapat mengakses data pengguna yang ada di AS.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 03 Jul 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi TikTok, Aplikasi TikTok.
Ilustrasi TikTok, Aplikasi TikTok. Kredit: antonbe via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - TikTok mengkonfirmasi, sejumlah karyawan di luar Amerika Serikat kemungkinan memiliki akses data pribadi milik pengguna AS.

Pernyataan ini pun menimbulkan ketidakpuasan bagi AS. Senator Marsha Blackburn mengatakan, penjelasan administrasi TikTok telah mengkonfirmasi kekhawatiran mereka.

"Perusahaan yang dikelola Tiongkok seharusnya mengatakan yang sebenarnya sejak awal tanpa berusaha merahasiakannya," kata dia.

TikTok sebelumnya mengungkapkan keadaan ini sebagai tanggapan atas permintaan dari sembilan senator AS yang berfokus pada sejumlah aspek dalam jejaring sosial.

Adapun sejumlah aspek tersebut adalah: akses karyawan TikTok Tiongkok atas data pengguna dari AS, peran karyawan dalam pembentukan algoritme rekomendasi TikTok, dan akses otoritas Tiongkok ke informasi ini.

CEO TikTok Shou Zi Chew, seperti dikutip dari Gizchina, Minggu (3/7/2022) dalam suratnya tanggal 30 Juni 2022 mengungkapkan, karyawan perusahaan Tiongkok memang bisa mengakses data pribadi pengguna di AS.

Namun menurutnya, akses tersebut dilakukan hanya setelah mereka melewati serangkaian pemeriksaan protokol keamanan.

Selain itu, menurut Shou, pemerintah Tiongkok tidak mendapatkan akses atas data yang tunduk pada kontrol ketat, untuk melindungi dari ancaman dunia maya.

TikTok menyebut, pihaknya berkerja sama dengan pemerintah AS untuk memperkuat perlindungan data. Belum lama ini ada sebuah inisiatif yang diluncurkan, dengan nama "Project Texas", di mana data pribadi pengguna AS dilokalkan di AS dalam layanan cloud milik Oracle.

Dalam waktu dekat, bagian teknis dari platform TikTok juga akan pindah ke segmen layanan Amerika. Selain itu, pengoperasian semua algoritma yang terkait dengan data orang AS akan disediakan oleh data center di negara tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informsasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

TikTok Sudah Daftar PSE ke Kominfo

TikTok
TikTok. Dok: money.com

Terlepas dari itu, di Indonesia, TikTok jadi salah satu penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mematuhi permintaan Kemkominfo untuk mendaftarkan operasional mereka di Indonesia. 

Dalam konferensi persnya, Rabu (22/6/2022), Dedy Permadi, Juru Bicara Kemkominfo mengungkapkan, sudah ada beberapa platform digital lokal maupun asing telah melakukan pendaftaran PSE.

"Untuk PSE lingkup privat asing per pagi ini setelah kami cek baru ada TikTok dan Linktree yang melakukan pendaftaran, di samping PSE asing lain kita tidak perlu sebutkan," kata Dedy.

Menurut Dedy, kedua platform itu cukup dikenal masyarakat dan sudah melakukan pendaftaran PSE lingkup privat.

Sementara itu, sudah ada beberapa platform lokal populer juga telah mendaftar, di antaranya adalah Bukalapak, Tokopedia, GoTo, Traveloka, J&T, dan OVO.

"Selain itu, kami mengundang PSE lingkup privat baik domestik maupun asing untuk segera melakukan pendaftaran," kata Dedy. Ia menambahkan, untuk mengetahui PSE yang sudah mendaftar dapat dilihat di laman pse.kominfo.go.id.

Batas Pendaftaran PSE ke Kemkominfo

fitur tag location TikTok
Fitur Tag Location di TikTok (Foto: TikTok)

Adapun, batas waktu untuk PSE privat melakukan pendaftaran adalah sampai 20 Juli 2022. Mereka yang tidak mendaftar pun terancam pemutusan akses.

Meski begitu, apabila setelah tanggal itu PSE belum terdaftar, Kemkominfo akan melakukan identifikasi terlebih dulu, platform mana saja yang belum melakukan pendaftaran di tanggal tersebut.

"Setelah melakukan identifikasi, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut," kata Dedy.

Dedy mencontohkan, platform game lokal berada di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, fintech berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan, sementara media sosial dinaungi Kominfo, dll.

Selanjutnya, komunikasi akan dilakukan dengan PSE terkait untuk bisa memberikan penjelasan mengapa mereka belum mendaftar.

"Jika tidak ada penjelasan yang cukup yang bisa diterima oleh Kominfo, maka sesuai dengan PM 5 (Peraturan Menkominfo 5 tahun 2020) dan revisinya, kita akan langsung melakukan pemutusan akses," kata Dedy.

Namun, Dedy mengatakan bahwa PSE yang belum terdaftar saat ini kemungkinan masih dalam proses pendaftaran. Dia juga mengatakan kementerian pun terus berkomunikasi dengan platform-platform tersebut.

"Jadi kami optimistis bahwa PSE-PSE yang besar akan taat kepada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran," kata Dedy.

 

Daftar atau Diblokir

Semuel Abrijani Pangerapan
Ketua Tim Panja RUU PDP Pemerintah sekaligus Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (Foto: Kemkominfo).

Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, sebelumnya Menkominfo telah bertemu dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia.

"(Menkominfo) menekankan perlunya mendaftar PSE di Indonesia dengan tenggat waktu 20 Juli 2022. Menkominfo menekankan, PSE harus tunduk pada ketentuan regulasi tersebut, sesuai amanat PP 46 terkait PSE dan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk mendaftar," kata Semmy dalam kesempatan yang sama.

Semmy kembali menekankan, PSE yang tidak melakukan pendaftaran di Kemkominfo hingga batas 20 Juli 2022 akan digolongkan sebagai PSE ilegal di Indoensia.

"Kealpaan pendaftaran baik lokal dan asing akan dilakukan pemblokiran. Peringatan keras sampai pemblokiran," ujarnya, menegaskan.

Sekadar informasi, saat ini sudah ada 4.634 PSE yang mendaftarkan operasionalnya ke Kemkominfo. Jumlah tersebut terdiri dari 4.559 PSE lokal dan asing. Sementara, 2.569 perusahaan perlu untuk mendaftar ulang.

Semmy menyebut, di antara PSE lokal yang sudah mendaftarkan bisnisnya di Indonesia ada nama-nama besar seperti Gojek dan Ovo.

(Tin/Isk)

Infografis Donald Trump Vs TikTok. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Donald Trump Vs TikTok. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya