UU PDP Sah, Menkominfo Minta Pengendali Data Pribadi Perkuat Keamanan

Seiring dengan disahkannya UU PDP, Menkominfo Johnny G. Plate meminta pengendali data pribadi memperkuat keamanannya

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 20 Sep 2022, 12:35 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2022, 12:35 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate
Menkominfo Johnny G. Plate. Dok: kominfo.go.id

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate meminta agar pengendali data pribadi baik publik maupun swasta, untuk memperkuat sistem keamanannya.

Hal ini seiring dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP), menjadi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Selasa (20/9/2022).

"Pemerintah mengingatkan seluruh pengendali data pribadi, baik publik maupun privat swasta, untuk meningkatkan sistem keamanan, firewall dan enkripsi," kata Johnny dalam tanggapan pemerintah atas pengesahan UU PDP di Jakarta.

"Mematuhi tanggung jawab dan menjaga data pribadi yang dikelolanya, baik bersifat umum maupun bersifat spesifik, sebagai kepatuhan mutlak, pelindungan data pribadi," pungkas Johnny.

Menurut Menkominfo, kebocoran data pribadi dapat meningkatkan ketidakpercayaan publik, serta berdampak pada sektor ekonomi digital yang sedang bertumbuh dan berkembang dengan cepat.

Dalam kesempatan itu, Menkominfo mengatakan, kehadiran UU PDP dapat dimaknai sebagai pengejawantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk perlindungan data pribadi, khususnya di ranah digital.

"Lebih dari itu, Undang-Undang PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak memproses data pribadi, baik publik maupun privat swasta," imbuh Menkominfo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tak Dilihat Sebagai Beban

Ilustrasi data pribadi, perlindungan data pribadi, privasi pengguna.
Ilustrasi data pribadi, perlindungan data pribadi, privasi pengguna. Kredit: Tayeb MEZAHDIA via Pixabay

Dari sisi hukum UU PDP kata Johnny, dapat dimaknai sebagai hadirnya payung hukum pelindungan data pribadi lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.

"Undang-Undang PDP juga memberikan kesetaraan, dan keseimbangan hak subyek data, hak subyek data pribadi, dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum," kata Johnny.

Selain itu, UU ini diharapkan akan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi di seluruh pengendali data pribadi baik di sektor pemerintah maupun privat atau swasta.

Johnny menambahkan, kepatuhan terhadap UU PDP, tidak dilihat sebagai beban oleh sektor ekonomi dan bisnis, tapi dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri, dan menjawab kebutuhan serta tuntutan konsumen.

"Pada akhirnya akan meningkatkan nilai serta daya saing, dari pelaku ekonomi digital nasional di kancah global," kata Menkominfo.

 


Picu Kesadaran Masyarakat

Antisipasi Kebocoran Data Pribadi, Ini Saran dari Pakar Siber
Ilustrasi data pribadi, perlindungan data pribadi, privasi pengguna.. (unsplash/nelsonah hegu).

Dari sisi pengembangan teknologi, UU PDP juga akan mengedepankan penggunaan perspektif pelindungan data pribadi, dalam setiap pengembangan teknologi baru.

Menurut Menkominfo, hal ini agar mendorong inovasi beretika, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia.

Sementara dari sisi budaya, Johnny mengatakan, UU PDP diharapkan akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat, untuk lebih sadar dan menjaga data pribadinya, serta menghormati pelindungan data pribadi orang lain.

Lebih lanjut, Johnny mengatakan UU PDP akan mendorong pengembangan ekosistem untuk memperbanyak talenta dan Sumber Daya Manusia baru dalam bidang pelindungan data pribadi.

Dari sisi hubungan internasional, menurut Menkominfo, UU PDP juga dinilai akan memperkuat kepercayaan dan rekognisi terhadap kepemimpinan Indonesia, dalam tata kelola data global.


RUU PDP Resmi Jadi Undang-Undang

Antisipasi Kebocoran Data Pribadi, Ini Saran Pakar Siber
Ilustrasi data pribadi, perlindungan data pribadi, privasi pengguna.. (pexels/pixabay).

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sendiri disahkan sebagai Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta pada Selasa (20/9/2022).

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus dalam rapat tersebut.

Pertanyaan tersebut disambut dengan persetujuan oleh anggota yang hadir dalam rapat tersebut, seperti dikutip dari siaran langsung di YouTube DPR RI.

Menkominfo Johnny G. Plate dalam pendapat akhirnya, mewakili Presiden Joko Widodo, menyatakan terima kasih dan apresiasinya terhadap persetujuan ini.

"Hari ini merupakan momentum bersejarah dan ditunggu-tunggu, oleh berbagai lembaga negara, penegak hukum, sektor usaha, ekosistem digital, platform dan media sosial, serta oleh segenap elemen masyarakat Indonesia," kata Menkominfo Johnny.

Johnny dalam kesempatan tersebut mengatakan, pengesahan RUU PDP menjadi UU PDP, merupakan wujud nyata pengejawantahan amanat UUD RI 1945, khususnya Pasal 28 G Ayat 1.

Menkominfo mewakili Presiden Joko Widodo, lebih lanjut menyampaikan terima kasihnya kepada DPR RI atas disahkannya UU PDP.

"Disahkannya RUU PDP menjadi Undang-Undang hari ini, menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital," imbuh Johnny.

(Dio/Ysl)

Infografis Buntut Aksi Hacker Bjorka & Prioritas RUU Perlindungan Data Pribadi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Buntut Aksi Hacker Bjorka & Prioritas RUU Perlindungan Data Pribadi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya