Kominfo: 1.615 Isu Hoaks Beredar di Situs Web dan Platform Digital pada 2023

Total sejak 2018, Kementerian Kominfo mengklaim sudah menangani 12.547 konten isu hoaks hingga akhir tahun 2023.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 03 Jan 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi hoaks
Ilustrasi hoaks

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim sudah menangani 12.547 konten isu hoaks hingga akhir tahun 2023, sejak Agustus 2018.

Adapun selama tahun 2023, Kementerian Kominfo mencatat ada 1.615 konten isu hoaks yang beredar di situs web dan platform digital, yang sudah mereka tangani.

Menurut Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika Kominfo, isu hoaks pada 2023 lebih banyak dibandingkan tahun 2022, yang tercatat sebanyak 1.528 isu.

Mengutip siaran pers Kominfo, Rabu (3/1/2024), berdasarkan kategorinya, sampai Desember 2023, isu yang paling banyak ditemukan adalah terkait kesehatan.

Secara total, sejak mereka dibentuk pada 2018, Tim AIS Kominfo mencatat ada 2.357 isu hoaks dalam kategori kesehatan. Masih ada juga isu mengenai Covid-19 yang mendominasi di sini.

Selain itu, menurut kementerian, ada banyak informasi yang menyesatkan berkaitan dengan obat-obatan dan produk kesehatan.

Isu hoaks yang terkait kebijakan pemerintah dan penipuan juga diklaim paling banyak ditemukan, yaitu di urutan kedua. Secara kumulatif, sejak Agustus 2018, Tim AIS Kementerian Kominfo menemukan masing-masing 2.210 isu hoaks dalam kategori pemerintahan dan penipuan.

Yang terbanyak adalah merujuk pada akun palsu pejabat pemerintah pusat, daerah, dan lembaga. Diklaim juga ada informasi menyesatkan tentang kebijakan dan pemerintah terkini.

Kominfo juga melaporkan adanya informasi-informasi menyesatkan yang termasuk penipuan mulai dari informasi palsu dan menyesatkan hingga mengenai rekrutmen lembaga swasta dan pemerintah.

Penipuan lainnya yang dilaporkan Kominfo seperti tautan pishing, penipuan dengan nomor ponsel atau akun media sosial, sampai pembagian bantuan sosial yang disertai permintaan data pribadi atau uang sejumlah tertentu.

Hoaks Soal Politik

Ilustrasi Cek Fakta Hoaks di Tahun Politik Kian Marak
Banner Infografis Hoaks di Tahun Politik Kian Marak. (Liputan6.com/Abdillah)

Untuk isu hoaks tertinggi ketiga adalah soal poilitik. Diidentifikasi sebanyak 1.628 isu sejak Agustus 2018. Isinya kebanyakan soal partai politik, kandidat, hingga proses pemilihan umum atau pemilu.

Tim AIS sendiri dibentuk pada Januari 2018 dengan tugas melakukan pengaisan, identifikasi verifikasi dan validasi terhadap seluruh konten yang bertentangan dengan peraturan perundangan.

Kominfo mengklaim mereka didukung oleh mesin AIS selama 24 jam, 7 hari seminggu tanpa henti, serta melakukan penanganan isu hoaks dan membuat laporan berkala sejak bulan Agustus 2018.

Lebih lanjut, Kementerian juga mengatakan bahwa mereka sudah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi isu hoaks, agar tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.

Kominfo juga mengatakan warganet yang menerima informasi yang diragukan kebenarannya dapat menyampaikannya melalui email aduankonten@kominfo.go.id, Twitter atau X @aduankonten atau WhatsApp di 08119224545.

Menkominfo Putus Akses Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri) bersama Wamenkominfo Nezar Patria (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/12/2023). (Liputan6.com/Giovani Dio Prasasti)
Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri) bersama Wamenkominfo Nezar Patria (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/12/2023). (Liputan6.com/Giovani Dio Prasasti)

Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan telah berhasil memutus akses lebih dari 800 ribu konten judi online, baik berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing. Capaian itu dilakukan dalam 167 hari masa jabatan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, ada sebanyak 805.923 konten judi online yang telah ditangani sepanjang 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023.

"Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya," tutur Menkominfo dalam siaran pers yang diterima, Selasa (2/1/2024).

Dijelaskan lebih lanjut, jumlah judi online yang diblokir pada periode 17 hingga 31 Juli 2023 sebanyak 30.013 konten. Sementara periode 1 hingga 31 Agustus 2023 sebanyak 55.846 konten.

Lalu di periode 1 sampai 30 September 2023 sebanyak 96.371 konten. Periode 1 sampai 31 Oktober 2023 merupakan capaian tertinggi mencapai 293.665 konten judi online.

Selanjutnya, konten judi online yang diblokir pada periode 1 hingga 30 November 2023 sebanyak 160.503 konten. Periode 1 sampai dengan 30 Desember 2023 sebanyak 168.895 konten.

 

Blokir Rekening dan Akun E-Wallet

Ilustrasi Judi (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi Judi (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Terkait platform, Kementerian Kominfo menutus akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP, 173.134 di Meta, 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan YouTube, 367 platform X, 170 Telegram, 15 TikTok, 8 App Store, dan 1 Snack Video.

Tidak hanya konten judi online, Menkominfo menyatakan juga berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.

Dalam hal ini, Budi Arie menuturkan, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk melakukan pemblokiran rekening terkait judi online.

"Kominfo berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam memberantas judi online. Kami bekerja sama dengan OJK, penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet dan platform digital," tutur Menkominfo lebih lanjut.

Menkominfo juga menyatakan telah meminta penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online.

Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya