Menkominfo: Judi Online Adalah Penipuan Terbesar pada Rakyat Indonesia

Menkominfo mewanti-wanti agar masyarakat tidak terjerumus judi online, karena judi online merupakan penipuan terbesar.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 25 Jul 2024, 18:30 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2024, 18:30 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi. Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani
Menkominfo Budi Arie Setiadi. Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi menyatakan pemerintah terus berupaya membasmi kehadiran judi online di Indonesia.

Sejumlah langkah strategis pun sudah dilakukan pemerintah, baik dari sisi pencegahan maupun penindakan.

Menkominfo juga mewanti-wanti agar masyarakat tidak terjerumus mengakses judi online. Sebab, menurut Menkominfo, judi online merupakan scam atau penipuan.

"Itu (judi online) adalah penipuan terbesar terhadap rakyat Indonesia. Karena bagaimana bisa ditipu, katanya dari dari uang Rp 50.000 bisa menjadi Rp 1 miliar, mungkin nggak? Kan tidak mungkin," tuturnya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Oleh sebab itu, menurut Menkominfo, hal tersebut tidak ubahnya penipuan. Pemerintah pun terus berupaya untuk menyelamatkan masyarakat dari dampak destruktif judi online.

"Kita harus menyelamatkan rakyat ini, bangsa ini, negara ini dari dampak desktruktif dari judi online," tutur Menkominfo.

Sebagai bentuk pencegahan meluasnya akses ke aktivitas tersebut, pemerintah pun melakukan sejumlah cara, salah satunya memblokir situs judi online.

 

Blokir Lebih dari 2 Juta Situs Judi Online

Perangi Judi Online, Menkominfo Budi Arie Setiadi Gandeng MUI
Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta sosialisasi pencegahan judi online terus dilakukan dengan sasaran masyarakat luas. Hal tersebut bisa dilakukan melalui satuan kerja di Kementerian Kominfo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menurut Budi Arie, pemerintah saat ini telah memblokir jutaan situs judi online. Hal ini dilakukan sejak tahun lalu hingga sekarang.

"Kami sudah melakukan banyak langkah-langkah, khususnya pemerintah dengan menutup 2.625.000 juta situs judi online. Jadi, mulai dari 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024," ujarnya.

Selain menutup situs judi online, pemerintah juga menutup sekitar 6.700 rekening bank dan e-wallet yang diduga terkait dengan judi online. Menurut Menkominfo, penutupan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran judi online yang lebih luas di masyarakat.

Apalagi, berdasarkan laporan PPATK, akumulasi perputaran judi online di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan di 2023, jumlah transaksinya mencapai Rp 327 triliun.

"Dan, apa yang kami lakukan ini mampu menahan hingga 50 persen dari kemungkinan dampak judi online. Kalau dalam angka, kami mampu menyelamatkan atau menahan orang bermain judi online hingga senilai Rp 45 triliun," tutur Budi Arie menjelaskan. 

 

Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya