Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) semakin gencar dalam upaya memberantas judi online. Salah satu langkah terbaru yang diambil Kominfo adalah membatasi akses VPN (Virtual Private Network) gratis.
Langkah pemblokiran VPN gratis ini diambil untuk mengurangi masyarakat pada situs judi online. Menurut Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi, judi online merupakan salah satu tantangan dalam mempercepatan transformasi digital nasional.
Baca Juga
"Kemarin Pak Hokky (Dirjen Aptika Kominfo) sudah rapat sama Pak Wayan (Dirjen PPI Kominfo), kita akan menutup VPN gratis supaya juga makin berkurang akses ke jaringan bagi masyarakat kecil untuk mengkondisikan (sebaran) judi online," tutur Menkominfo dalam siaran pers, Kamis (1/8/2024).
Advertisement
Menkominfo juga menegaskan, kalau pemberantasan judi online harus digalakkan dalam berbagai kesempatan. Bahkan, upaya ini juga melibatkan pelaku industri telekomunikasi.
"Persoalannya banyak dampak negatif yang harus kita berantas bersama. Dalam persoalan transformasi digital, dampak negatif dari digitalisasi yaitu judi online," ujarnya melanjutkan.
Budi Arie juga menyinggung soal judi online yang disebut sebagai sisi gelap digitalisasi dalam hal praktik non-produktif. Padahal, digitalisasi memiliki prinsip dasar dan tujuan utama untuk membuat masyarakat produktif.
Langkah penutupan VPN tak berbayar ini juga tidak lepas dari risiko yang dimilikinya.
Disebutkan, layanan VPN gratis memiliki risiko kerentanan pencurian data pribadi, penyebaran malware, dan membuat koneksi internet menjadi lambat sehingga menganggu kenyamanan dalam mengakses internet.
Menkominfo Klaim Akses Masyarakat ke Situs Judi Online Turun 50 Persen
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengklaim pemerintah telah berhasil menurunkan akses masyarakat ke situs judi online hingga 50 persen.
"Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), intervensi Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk melalui Kepres Nomor 21 Tahun 2024 berhasil menurunkan akses masyarakat pada situs judi online sebesar 50 persen," ujar Budi Arie, dikutip dari situs web resmi Kominfo, Jumat (26/7/2024).
Tidak hanya penurunan akses, jumlah deposit masyarakat pada situs judi online juga turun signifikan menjadi Rp 34,49 triliun.
Keberhasilan ini, kata Budi Arie, merupakan hasil kerja keras semua pihak yang terlibat dalam pemberantasan judi online.
"Capaian ini sangat membanggakan dan menunjukkan bahwa upaya kita untuk memberantas judi online berjalan efektif," ia menegaskan.
Menkominfo menargetkan penurunan akses situs judi online hingga 80 persen dengan jumlah deposit turun menjadi Rp 45,79 triliun.
Untuk mencapai target tersebut, Kominfo terus melakukan berbagai upaya, seperti pemutusan akses terhadap konten perjudian online, pemblokiran akun e-wallet dan rekening bank yang terkait dengan judi online, serta sosialisasi pencegahan judi online kepada masyarakat luas.
Advertisement
Blokir 2 Juta Lebih Konten Judi Online
Selama periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, Kominfo telah memutus akses terhadap 2.645.081 konten judi online dan mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet serta 6.199 rekening bank kepada pihak berwenang.
Selain itu, Kominfo juga telah menangani 23.616 sisipan halaman judi di situs pemerintah dan 22.205 sisipan halaman judi di situs lembaga pendidikan.
Kementerian juga telah menyerahkan 20.595 kata kunci terkait judi online kepada Google dan 3.961 kata kunci kepada Meta untuk ditindaklanjuti.
"Kami akan terus berupaya untuk memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya," Budi Arie memungkaskan.