Beli iPhone 16 dari Jalur Tak Resmi? Kemenperin: Harus Rela Diblokir IMEI-nya

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan peringatan kepada masyarakat Indonesia untuk tidak membeli iPhone 16 yang masuk sebagai barang bawaan penumpang tanpa sertifikasi resmi. Risiko tanpa garansi, pemblokiran IMEI, dan potensi masalah hukum menjadi alasan utama di balik imbauan ini

oleh Yuslianson diperbarui 01 Nov 2024, 13:10 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2024, 13:00 WIB
iPhone 16
Apple resmi meluncurkan iPhone dan iPhone 16 Plus yang sudah mendukung Apple Intelligence. (Dok: Apple)

Liputan6.com, Jakarta - iPhone 16 series hingga kini belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, dan menjadi perbincangan panas di berbagai kalangan karena adanya larangan peredaran bebas perangkat Apple tersebut di dalam negeri.

Kebijakan ini diambil oleh Kemenperin Perindustrian (Kemenperin) menyusul adanya laporan masyarakat terkait penjualan iPhone 16 dibawa masuk sebagai barang bawaan penumpang.

Belakangan ini, beredar informasi iPhone 16 series sudah diperjualbelikan di sejumlah online marketplace maupun toko offline oleh berbagai pihak di Indonesia.

Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin menyatakan, pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan terus memantau peredaran perangkat ini, terutama yang diperjualbelikan melalui marketplace online.

Febri mengingatkan, iPhone 16 series--iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max--yang masuk ke Indonesia melalui jalur barang bawaan hanya ditujukan untuk penggunaan pribadi.

Jika diperjualbelikan, status barang tersebut menjadi iPhone ilegal karena tidak sesuai dengan izin masuk ditujukan untuk pemakaian sendiri.

"Pembelian unit iPhone 16 ini dapat merugikan pembeli karena tidak adanya garansi resmi dari distributor lokal," kata Febri dalam keterangan resminya, Jumat (1/11/2024).

Dengan begitu, pembeli tidak akan mendapatkan perlindungan konsumen dalam hal layanan purna jual atau perbaikan resmi.

"Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli iPhone 16 dari marketplace maupun toko offline tidak resmi. Kami (Kemenperin) akan menindaklanjuti informasi masuk dan juga informasi telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” ujar Febri.

Disebutkan, Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace patut diduga telah melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Selain itu, menurut Febri, Kemenperin juga tengah mempertimbangkan penonaktifan IMEI iPhone 16 alias diblokir jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini.

Ancam Blokir IMEI iPhone 16 Ilegal di Pasaran?

<p>iPhone 16 Pro dan iPhone 16 Pro Max Resmi Hadir dengan Chip A18 Pro. (Doc: Apple)</p>

Selain imbauan keras untuk tidak membeli iPhone 16 yang belum melalui proses sertifikasi dalam negeri, Kemenperin juga mempertimbangkan langkah pemblokiran IMEI bagi unit yang terbukti diperjualbelikan secara ilegal.

Langkah ini diambil guna memastikan semua produk yang beredar di Indonesia mematuhi regulasi berlaku, dan memberikan kesempatan setara bagi produsen telah memenuhi komitmen investasi.

Komitmen Apple dalam Investasi Lokal

Langkah Kemenperin ini diambil juga sebagai bentuk pengawasan terhadap komitmen investasi PT Apple Indonesia. Febri mengungkapkan, sejak tahun 2016, Apple telah menjual jutaan unit perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) di Indonesia.

Namun, meski nilai penjualan produk Apple sangat tinggi, komitmen investasi dijanjikan senilai Rp 1,7 triliun dalam kurun waktu delapan tahun belum sepenuhnya terealisasi.

"Apple telah mengimpor dan menjual lebih dari 3,8 juta unit perangkat HKT di Indonesia selama 2023 dan 2024, dengan nilai penjualan mencapai puluhan triliun rupiah," tambahnya.

Dengan kondisi tersebut, Kemenperin berharap Apple mempercepat proses sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dengan skema inovasi agar produk iPhone terbaru mereka, termasuk seri iPhone 16, bisa masuk secara resmi dan sesuai dengan regulasi.

 

Risiko dan Sanksi Bagi Penjual Tidak Mematuhi Regulasi

iPhone 16 dan iPhone 16 Plus yang sudah didukung dengan Apple Intelligence. (Dok: Apple)

Kemenperin menegaskan setiap pelanggaran terkait peredaran iPhone 16 ini bisa berujung pada sanksi hukum, termasuk pemblokiran IMEI.

Menurut Febri, pihaknya akan menindak tegas pihak menjual atau mengiklankan iPhone 16 di marketplace, mengingat pelanggaran ini dapat merusak keseimbangan pasar dan merugikan para investor lokal.

Bagi masyarakat yang tergiur membeli perangkat iPhone 16 yang tersedia di berbagai platform, Kemenperin mengingatkan kembali untuk mempertimbangkan risiko besar yang ada.

Selain tidak adanya garansi dan dukungan layanan resmi, produk tersebut juga berisiko diblokir oleh pemerintah.

Dengan adanya kebijakan ini, Kemenperin berharap masyarakat lebih bijak dalam membeli produk elektronik dari luar negeri dan memilih produk yang memang sudah memenuhi regulasi dalam negeri demi kepastian hukum dan perlindungan konsumen.

Infografis 4 Rekomendasi Chatbot AI Terbaik. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 4 Rekomendasi Chatbot AI Terbaik. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya