Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat telah mengumumkan akan memperketat aturan ekspor chip AI ke sejumlah negara. Disebutkan, aturan ini akan fokus pada chip yang diproduksi dengan teknologi 14nm, 16nm atau yang lebih maju.
Lewat aturan ini, pemerintah AS akan menerapkan kebijakan ekspor chip AI yang berbeda, tergantung tier negara tersebut. Dikutip dari BBC, Kamis (17/1/2025), ada 18 negara yang masuk dalam tier 1 kebijakan ini.
Baca Juga
Dari informasi yang dihimpun, negara-negara tersebut kebanyakan merupakan sekutu maupun mitra dekat Amerika Serikat. Beberapa di antaranya adalah Britania Raya, Korea Selatan, Jepang, Belanda, serta Australia dan Selandia Baru.
Advertisement
Sementara kebanyakan negara-negara lain di dunia, dilaporkan masuk dalam tier 2. Tier ini diisi negara lain yang tidak ada di tier 1 maupun 3 seperti Singapura, Israel, Arab Saudi, Indonesia, termasuk negara Uni Eropa seperti Polandia.
Sementara untuk tier 3, secara keseluruhan ada 22 negara yang masuk di dalamnya, termasuk China, Hong Kong dan Macau, Rusia, Iran, Korea Utara, Venezuela, Nikaragua, dan Suriah.
Adapun peraturan baru pembatasan ekspor chip AI ini disebut untuk mendukung keamanan nasional dan kebijakan luar negeri Amerika Serikat.
Selain itu, regulasi ini juga mendukung strategi pemerintah mengembangkan ekosistem teknologi yang aman dan terpercaya, serta penyebaran AI yang bertanggung jawab.
Disebutkan pula, aturan ini akan fokus pada chip yang diproduksi dengan teknologi 14nm atau 16nm serta yang lebih maju, dan mengandung lebih dari 30 miliar transistor.
Untuk itu, chip yang memiliki kekuatan komputasi kolektif hingga sekitar 1.700 GPU tidak masuk dalam pembatasan ini. Biasanya, chip tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan universitas, institusi, atau penelitian yang tidak berbahaya.
Nantinya, dengan pembatasan ini, 18 negara yang masuk dalam tier 1 disebut akan bisa mendapatkan akses penuh ke teknologi chip AI besutan perusahaan AS.
Sementara negara lain yang tidak masuk dalam tier 1 serta bukan negara yang menjadi perhatian, dapat mengajukan izin untuk membeli hingga 320.000 GPU. Lalu, negara lain hanya dapat membeli hingga 50.000 GPU per negara.
Dapat Kritik Keras
Banyak dari perusahaan menyebut langkah ini hanya akan membantu pesaing. Kendati demikian, Departemen Perdagangan AS beralasan AI mumpuni memiliki potensi memperburuk risiko keamanan nasional yang signifikan, jika ada di tangan yang salah.
"Termasuk dengan memungkinkan pengembangan senjata pemusnah massal, mendukung operasi siber ofensif yang kuat, dan membantu pelanggaran hak asasi manusia, seperti pengawasan massal," kata Departemen Perdagangan AS.
Salah satu perusahaan yang disebut akan terdampak aturan pembatasan ekspor chip AI ini adalah Nvidia. Menurut perusahaan, jika aturan ini diterapkan, bukan berarti mengurangi ancaman, melainkan hanya melemahkan daya saing global Amerika.
"Dengan mencoba mengatur hasil pasar dan menekan persaingan sebagai 'urat nadi' inovasi aturan baru pemerintahan Biden mengancam akan menyia-nyiakan keunggulan teknologi yang diperoleh Amerika dengan susah payah," kata perusahaan itu.
Advertisement
Masuk Comment Periode
Pembatasan baru ini memiliki comment periode atau waktu bagi publik untuk meresponsnya dalam waktu 120 hari. Nantinya, aturan ini akan menetapkan batasan ekspor teknologi tertentu ke sebagian besar negara di dunia.
Selain itu, aturan ini juga disebut akan mewajibkan perusahaan AS mendapatkan izin lebih dulu untuk berjualan di negara-negara lain. Namun, sekutu terdekat AS disebut akan dikecualikan dari batasan tersebut.
Regulasi ini juga menguraikan proses bagi pemerintah lain yang ingin bekerja sama, untuk bisa mendapatkan kelonggaran pembatasan.
Menurut pejabat Pemerintahan saat ini, aturan tersebut juga sudah didiskusikan dengan pemerintah selanjutnya.