Liputan6.com, Jakarta - Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan pemerintah tengah mengambil langkah tegas dengan membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital, salah satunya menyiapkan regulasi Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
"Kami ingin memastikan ruang digital yang sehat dan produktif bagi semua, terutama generasi muda. Karena itu, pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi, termasuk SAMAN dan segera PP Perlindungan Digital Anak," ujar Menkomdigi, dikutip dari situs web resmi Komdigi, Senin (10/2/2025).
Baca Juga
Ia menegaskan bahwa regulasi platform digital, termasuk aturan batas usia anak main medsos (media sosial), yang tengah disiapkan pemerintah bukan bertujuan untuk membatasi kebebasan berekspresi.
Advertisement
Namun, regulasi ini diperlukan untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan hak-hak warga negara.
"Negara lain sudah lebih dulu memiliki regulasi ketat terhadap platform digital, dan Indonesia tidak akan ketinggalan," ujar Meutya Hafid.
"Kami ingin memastikan bahwa semua pihak, termasuk platform global, mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia," ucapnya menambahkan.
Salah satu fokus utama regulasi ini adalah perlindungan anak di dunia digital. Pemerintah saat ini tengah berdiskusi dengan para akademisi dan pakar untuk menentukan batasan usia yang tepat bagi anak-anak dalam mengakses platform digital.
"Kami ingin aturan ini benar-benar berdampak positif. Karena itu, kami menggandeng para ahli yang memahami tumbuh kembang anak agar kebijakan ini tepat sasaran," ujarnya.
Pemerintah juga terus menjalin komunikasi dengan platform digital untuk memastikan regulasi ini dapat diimplementasikan dengan baik. Dalam satu hingga dua bulan ke depan, pemerintah akan berdiskusi secara intensif dengan sejumlah platform digital.
"Ini bukan soal membatasi, tetapi bagaimana kita bersama-sama menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan berkualitas bagi masyarakat Indonesia," Menkomdigi memungkaskan.
Â
Komdigi bakal Panggil Platform Digital, Bahas Regulasi Perlindungan Anak
Sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) akan dipanggil ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan untuk pembahasan lanjutan tentang penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Mengutip Antara, Senin (10/2/2025), Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Komdigi Molly Prabawaty mengatakan, dalam focus group discussion lanjutan, platform digital diundang untuk memberikan masukan-masukan terkait regulasi perlindungan anak di dunia maya.
 "Jadi, semua kami dengar masukannya, dari pendidikan tentunya guru, kemudian anak, suara anak kita dengar. Lalu dari platform-platform digital-nya. Ini nanti akan bertahap begitu ya untuk FGD-FGD lanjutannya," kata Molly beberapa waktu lalu.
Adapun menurutnya, payung hukum dari regulasi perlindungan anak terdapat di UU ITE Nomor 1 tahun 2024. Sementara, turunannya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Molly mengatakan, RPP tersebut sudah lama berproses dan diharmonisasi kepada Kementerian Hukum. Lalu proses selanjutnya ada di Sekretariat Negara (Setneg).
"Kami mau menyisipkan untuk perlindungan anak di ruang digital, di dalam PP kami berharap nanti PP-nya segera diketok dan disahkan," ujarnya.
Advertisement
Aturan Rinci tentang Platform Digital
Pada prosesnya, Peraturan Pemerintah ini akan dinilai apakah perlu diubah menjadi Undang-Undang atau diturunkan melalui Peraturan Menteri (Permen).
Selanjutnya melalui Permen nantinya akan diatur lebih rinci terkait aturan khusus mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik untuk perlindungan anak.
Pembatasan Usia Dipetakan
Sementara, menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Anindito Aditomo, menyebutkan perlu adanya kategorisasi platform dan layanan dari PSE.
Ia menyebut, saat ini ada banyak layanan PSE yang bukan media sosial. Namun, platform-platform ini memungkinkan anak berinteraksi dengan orang asing.
Oleh karenanya, pembatasan usia kemungkinan akan dipetakan, bukan hanya sesuai tahap perkembangan anak tetapi juga profil risiko masing-masing layanan dan platform.
Lindungi Anak di Ruang Digital
Sementara itu, sebelumnya Menkomdigi Meutya Hafid menyebutkan, pemerintah mengambil langkah tegas dengan membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital.
Tim ini nantinya akan merancang peraturan tentang perlindungan anak di ruang digital. Salah satu aspek yang dikaji adalah pembatasan usia anak dalam bermain media sosial.
Hal ini dimaksudkan untuk melindungi anak-anak Indonesia di dunia maya. Tanpa perlindungan, anak-anak dianggap akan makin rentan menjadi korban eksploitasi dan kejahatan online.
"Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah akan hadir untuk memastikan mereka terlindungi," kata Meutya Hafid, dikutip dari keterangan resmi Kominfo, Minggu (2/2/2025).
Menurut Meutya, Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini akan memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, dan menindak tegas konten berbahaya. Dengan begitu, anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman.
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar regulasi terkait perlidungan anak di dunia maya bisa selesai satu atau dua bulan ke depan.
Advertisement
Infografis Journal_Fakta Tren Istilah Healing Bagi Pengguna Media Sosial
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)