Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digitall) menegaskan komitmennya dalam menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Untuk itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi Ismail menyatakan efisiensi anggaran akan difokuskan pada penyediaan layanan publik yang esensial. Hal itu disampaikan saat Rapat Kerja bersama Komisi I DPR.
Baca Juga
"Melakukan penyesuaian dengan reprioritisasi pada program penyediaan layanan publik," tutur Ismail dalam siaran pers yang diterima, Kamis (13/2/2025).
Advertisement
Ismail menekankan, layanan publik yang menjadi prioritas itu mencakup pembangunan infrastruktur telekomunikasi, seperti Base Transceiver Station (BTS), akses internet, jaringan Palapa Ring, serta proyek satelit SATRIA-1.
Adapun efisiensi anggaran diarahkan pada pengelolaan spektrum frekuensi radio, orbit satelit, layanan standardisasi perangkat telekomunikasi, pengendalian konten negatif, serta pengembangan Pusat Data Nasional (PDN) dan Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE).
"Tak hanya itu, kami juga akan mengoptimalkan peran Pusat Monitoring Telekomunikasi (PMT) guna memastikan pengawasan yang lebih ketat dalam ekosistem digital nasional,” ujarnya menjelaskan.
Meski melakukan efisiensi anggaran, Komdigi tetap mengalokasikan dana untuk pengembangan talenta digital. Program literasi digital, Digital Talent Scholarship, serta beasiswa S2 dan S3 tetap akan berjalan.
Selain itu, fasilitas ekonomi digital dan komunikasi publik juga mendapat perhatian khusus.
Terapkan Strategi Refocusing dan Review
Dalam menghadapi keterbatasan anggaran, Kementerian Komdigi menerapkan strategi refocusing dan review mendalam pada anggaran untuk mencegah pemborosan.
Salah satu upaya yang ditempuh adalah mengoptimalkan kerja sama dengan pihak swasta melalui skema kemitraan agar program tetap berkelanjutan.
Komdigi juga mengedepankan prinsip efisiensi dengan memperkuat peran regulator dan akselerator, serta pemberdayaan ekosistem digital
“Selain itu, kami mengusulkan peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari izin penggunaan spektrum dan layanan Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI," ujar Ismail menjelaskan.
Ismail juga menyampaikan Kementerian Komdigi membutuhkan tambahan anggaran untuk memenuhi kewajiban dan memastikan keberlanjutan.
"Kami berharap Komisi I DPR dapat mendukung usulan efisiensi anggaran dan tambahan anggaran TA 2025 ini," ujarnya mengakhiri.
Advertisement
Komdigi bakal Panggil Platform Digital, Bahas Regulasi Perlindungan Anak
Di sisi lain, sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) akan dipanggil ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan untuk pembahasan lanjutan tentang penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Mengutip Antara, Senin (10/2/2025), Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Komdigi Molly Prabawaty mengatakan, dalam focus group discussion lanjutan, platform digital diundang untuk memberikan masukan-masukan terkait regulasi perlindungan anak di dunia maya.
"Jadi, semua kami dengar masukannya, dari pendidikan tentunya guru, kemudian anak, suara anak kita dengar. Lalu dari platform-platform digital-nya. Ini nanti akan bertahap begitu ya untuk FGD-FGD lanjutannya," kata Molly beberapa waktu lalu.
Adapun menurutnya, payung hukum dari regulasi perlindungan anak terdapat di UU ITE Nomor 1 tahun 2024. Sementara, turunannya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Molly mengatakan, RPP tersebut sudah lama berproses dan diharmonisasi kepada Kementerian Hukum. Lalu proses selanjutnya ada di Sekretariat Negara (Setneg).
"Kami mau menyisipkan untuk perlindungan anak di ruang digital, di dalam PP kami berharap nanti PP-nya segera diketok dan disahkan," ujarnya.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)